Frontier dan Walhi Bali Mengajukan Protes Atas Rencana Pengembangan RSUD Klungkung

Frontier Bali bersama Walhi Bali mengajukan protes atas rencana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung (RSUD) Klungkung

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama menyerahkan surat tanggapan terkait Andal dan RKL/RPL rencana pengembangan RSUD Klungkung di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Selasa, (1/12/2020). 

Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Front Demokrasi Perjuangan Rakyat (Frontier) Bali bersama Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Bali mengajukan protes atas rencana pengembangan Rumah Sakit Umum Daerah Klungkung (RSUD) Klungkung.

Protes dilakukan karena rencana pengembangan RSUD Klungkung di dalamnya juga akan mengoperasikan incinerator untuk membakar limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Direktur Eksekutif Walhi Bali, I Made Juli Untung Pratama menuturkan, analisis dampak lingkungan hidup (Andal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)/Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) dalam pengembangan RSUD Klungkung memasukkan rencana operasional incinerator yang merusak lingkungan.

Pada akhirnya, incinerator ini sangat membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya yang berada di radius 500 meter dari lokasi incinerator.

Baca juga: Simulasi Pembelajaran Tatap Muka di Denpasar Dilakukan Januari hingga Februari 2021

Baca juga: Dana-Dipa: Prioritas Pembangunan Melalui Peningkatan Bantuan ke Desa, Desa Adat, Banjar dan Subak

Baca juga: Syarat Real Madrid Supaya Bisa Lolos Babak 16 Besar Liga Champions

Tak hanya itu, dampak dari penggunaan insinerator untuk pembakaran limbah B3 menghasilkan dioksin yang dapat memicu penyakit kanker dan bisa merusak organ reproduksi laki-laki dan perempuan sehingga masyarakat sulit memiliki keturunan.

“Sangat berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Operasional incinerator harus dicoret," pinta Untung Pratama pada rapat pembahasan Andal dan RKL/RPL Rencana Pengembangan RSUD Klungkung di Kantor Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali, Selasa, (1/12/2020).

Untung Pratama menjelaskan, hingga saat ini belum ada laboratorium rujukan di Indonesia yang dapat menganalisa dioksin dalam sampel emisi insinerator.

Oleh karena itu, rencana tersebut tidak bisa dilaksanakan karena tidak ada laboratorium yang bisa mengukur kadar dioksin dari operasional incinerator di RSUD Klungkung.

“Operasional incinerator tidak dapat dilaksanakan," tegas Untung Pratama dalam rapat yang dipimpin Kepala DKLH Bali, I Made Teja dan dihadiri pihak RSUD Klungkung dan tim penyusun Amdal I Made Sara Wijana beserta jajarannya.

Di sisi lain, Untung Pratama menyampaikan, bahwa dokumen Andal dan RKL/RPL rencana pengembangan RSUD Klungkung menyesatkan karena tidak transparan serta mengaburkan informasi penting di dalamnya.

Hal itu dikarenakan pemrakarsa menjelaskan bahwa RSUD Klungkung mengolah limbah B3 bersama pihak ketiga yakni PT. Triarta Mulia Indonesia.

Namun dalam dokumen Andal dan RKL/RPL, tidak ada informasi mengenai pengalaman kerja PT. Triarta Mulia Indonesia dan skema pengolah limbah B3 yang berisi dioksin.

Karena tidak adanya informasi tersebut, ia mempertanyakan kompetensi pihak ketiga dalam melakukan pengolahan limbah B3 yang berisi dioksin.

“Apakah pengaburan informasi ini sengaja dilakukan karena pihak ketiga tidak memiliki track record yang baik dalam mengolah limbah B3?” tanya Untung Pratama yang hadir bersama Sekretaris Jenderal Frontier Bali, Natri Krisnawan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved