Satresnarkoba Polres Tabanan Bekuk 4 Tersangka Selama November 2020, Adi & Firman Patungan Beli Sabu
Dari empat pelaku tersebut, total barang bukti sabu yang behasil dimanakaan sebanyak 7,06 gram yang dibagi menjadi 48 paket.
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Empat orang pria mengenakan baju tahanan berwarna orange tampak dikeler petugas dari ruang tahanan menuju halaman Mapolres Tabanan, Rabu (2/12/2020).
Adalah gelar perkara empat pelaku yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Tabanan di tiga TKP berbeda selama bulan November 2020.
Dari empat pelaku tersebut, total barang bukti sabu yang behasil dimanakaan sebanyak 7,06 gram yang dibagi menjadi 48 paket.
Kasat Narkoba Polres Tabanan, AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, meskipun di tengah situasi pandemi, penyalahgunaan narkoba masih marak di Tabanan.
Baca juga: Tujuh Persen Warga Buleleng Tinggal di Zona Merah Rawan Bencana
Baca juga: Kasus Menurun, Klungkung Masuk Zona Kuning Risiko Penyebaran Covid-19
Baca juga: Meski Timnya Terancam Gugur di Liga Champions, Zinedine Zidane Tak Akan Menyerah
Terbukti dengan diamankannya empat pelaku narkoba pada bulan November 2020.
Selain itu, sebelumnya juga sempat mengamankan pelaku narkoba di wilayah pedesaan.
Pertama, I Gusti Komang Asmara Jaya alias Semal (33) yang berhasil diamankan pada 5 November di Jalan Anggrek, Desa Delod Peken, Tabanan.
Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan 18 paket sabu dengan jumlah 3,26 gram.
Ia juga mengaku sebagai pengedar. Tahun lalu juga sempat diamankan, hanya saja karena tak mendapatkan barang bukti dari pelaku ini akhirnya dibebaskan.
Selain 18 paket sabu, petugas juga mengamankan sebuah alat hisap (bong) serta korek gas saat dilakukan penggelahan di rumahnnya.
Kedua, polisi kemudian mengamankan dua tersangka sekaligus pada 17 Nopember lalu di Jalan Raya Kediri dan kamar kos di yang terletak di Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung.
Adalah Hulya Mawadi alias Adi (22) serta Firman Hidayat alias Firman (21).
Dari tangan kedua pelaku, berhasil mengamankan satu paket sabu dengan berat 0,06 gram.
Bahkan, kedua pelaku ini merupakan karyawan aktif dari salah satu minimarket ternama.
Baca juga: Lewis Hamilton Ungkap Kekecewaanya Tak Bisa Balapan Usai Positif Covid-19
Baca juga: Simic Ingin Bertahan di Persija Jakarta hingga Usia 40 Tahun, Ikuti Jejak Bambang Pamungkas & Ismed
Baca juga: Denny Darko Ramal Hubungan Rizky Billar dengan Lesti Kejora, Ini yang Akan Terjadi di Tahun 2021
Yang menarik dari keduanya adalah mengaku membeli sabu dengan cara patungan.
Adi dan Firman membeli sabu dengan patungan sebesar Rp 200 ribu.
TKP ketiga, berhasil membekuk Dimas Arifin alias Dimas yang merupakan pengedar di Jalan Perumahan Graha Sanggulan, Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mendapatkan 19 paket sabu dengan berat total 3,74 gram.
"Bulan ini kita amankan empat orang tersangka dengan tiga TKP berbeda. Mereka kita amankan di bulan November ini," ungkap AKP Sudiarna, Rabu (2/12/2020).
Dia melanjutkan, dari masing masing pelaku berhasil mengamankan sebanyak 48 paket dengan berat total 7,06 gram.
Diakui, barang tersebut diperoleh dari wilayah Denpasar dan Badung yang selanjutnya diedarkan di wilayah Tabanan.
"Pelaku terkadang bisa melakukan transaksi hingga empat kali dalam sehari, bisa juga kurang dan lebih. Semuanya tergantung dari pesanan si pelanggannya," ungkapnya.
Dari empat tersangka yang diamankan, dua dintaranya pekerjaannya adalah wiraswasta.
Sedangkan, dua orang yang diamankan berbarengan merupakan karyawan minimarket yang masih aktif.
Kini semua pelaku dijerat dengan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tentang narrkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(*)