Berada di Kawasan Rawan Bencana, Walhi dan Frontier Bali Minta Lokasi Pusat Kebudayaan Bali Dipindah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali bakal membangun Pusat Kebudayaan Bali Terpadu dengan luas sekitar 334,62 hektare di Kabupaten Klungkung.

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Kondisi kawasan eks Galian C di Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, Selasa (23/4). Lokasi ini rencananya akan dibangun pusat kebudayaan Bali dan usulan ini ditindaklanjuti Presiden Jokowi. 

Selain itu, jika pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu tidak dilakukan di lokasi tersebut, maka resiko bencananya masih sama seperti saat ini atau tidak ada peningkatan.

Oleh karena itu, nilai kerugian dapat ditekan dan bahkan pemerintah tidak akan mengalami kerugian.

Namun, jika Pemprov Bali telah mengetahui potensi bencana yang ada di lokasi proyek namun tetap memaksakan proyek berjalan, apabila terjadi bencana salah satu atau  bersamaan maka dipastikan selain berpotensi terjadi kerugian materiil, imateriil, dan berpotensi menimbulkan korban jiwa.

"Mengundang banyak orang dalam satu waktu ke lokasi rawan bencana berpotensi menjadikan Pusat Kebudayaan Bali terpadu sebagai kuburan massal," kata dia.

Ia juga menegaskan apabila Pusat Kebudayaan Bali Terpadu dibangun sesuai peraturan perundang-undangan serta berada di luar kawasan bencana, maka Pusat Kebudayaan terpadu Bali dapat menjadi contoh untuk menampar proyek-proyek yang dilakukan dengan bertentangan dengan melawan hukum dan mengabaikan prinsip-prinsip penanggulangan bencana.

Pembangunan Pusat Kebudayaan Bali Terpadu seharusnya dapat menjadi rujukan untuk proyek-proyek pembangunan lainnya.

“Kami berharap tanggapan kami dapat dijadikan pertimbangan," harap Untung Pratama.

Untuk diketahui, Pemprov Bali bakal membangun Pusat Kebudayaan Bali menggunakan dana pinjaman dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebagai bagian dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Pembangunan infrastruktur kebudayaan itu rencananya akan dimulai dengan pembebasan lahan pada 2021 dan diharapkan selesai pada 2023 mendatang.

Pinjaman yang diberikan PT SMI dalam pembangunan Pusat Kebudayaan Bali yakni sebesar Rp 2,5 triliun dengan bunga nol persen dan mempunyai masa tenggang (gress period) selama dua tahun.

Dana ini bakal dicairkan melalui dua gelombang, yakni pada 2021 sebagai gelombang pertama sebesar Rp 1 triliun dan pada gelombang kedua setahun berikutnya sebesar Rp 1,5 triliun.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, dikarenakan proyek ini menghabiskan dana yang cukup besar dan menggunakan dana pinjaman PEN, DPRD Bali pada prinsipnya mendukung.

DPRD Bali memberikan dukungan karena pembangunan Pusat Kebudayaan Bali merupakan intinya visi dari Nangun Sat Kerthi Loka Bali.

Namun DPRD memberikan beberapa catatan kepada pihaknya di eksekutif berkaitan dengan hal tersebut. salah satu catatannya, yakni perlu adanya dukungan kajian, mulai dari aspek legalistas, mitigasi bencana, kelayanan proyek, pasar, hingga kelayakan inasial.

"Sehingga demikian, proyek ini bisa dibangun dengan baik, memenuhi kaidah hukum, memadai acara finansial, kemudian dari sisi mitigasi risiko bisa terkendali dengan baik dan juga aspek perekonomiannya ke depan dapat tervapai dengan baik," Dewa Indra dalam saat ditemui awak media di DPRD Bali, Kamis (26/11/2020).

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved