Terakhir Bulan Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali dan 13 Provinsi Lainnya

Pemutihan pajak kendaraan di Bali dan 13 provinsi lainnya terakhir bulan ini, berikut daftarnya

Editor: Irma Budiarti
Tribun Lampung
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan di Bali dan 13 provinsi lainnya terakhir bulan ini, berikut daftarnya. 

Dasar aturan penghapusan denda pajak kendaraan yakni Pergub Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

5. Bali

Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB.

Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Baca juga: Pandemi Corona, Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online, Begini Caranya

Baca juga: Tunggak & Telat Bayar Pajak STNK Dua Tahun Berturut, Kendaraan Anda Jadi Barang Rongsok

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PKB serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

6. Sumatera Barat

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Barat.

Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya.

Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ) dan juga penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.

Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.

7. Sulawesi Utara

Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).

Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020.

Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Terapung, Wanita Ini Tinggalkan Surat untuk Suami: Cari Aku di Laut Selatan

Baca juga: Beli Rumah Rp 12,8 M Ditinggalkan Selama 3 Tahun, Pria Ini Kaget Lihat Sosok Gadis di Ruang Tamu

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved