Terakhir Bulan Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali dan 13 Provinsi Lainnya

Pemutihan pajak kendaraan di Bali dan 13 provinsi lainnya terakhir bulan ini, berikut daftarnya

Editor: Irma Budiarti
Tribun Lampung
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan di Bali dan 13 provinsi lainnya terakhir bulan ini, berikut daftarnya. 

Selain itu, Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.

Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

8. Sulawesi Tengah

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulteng juga menerapkan penghapusan denda PKB.

Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.

Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.

9. Sulawesi Selatan

Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.

Baca juga: Jerinx Masih Dikarantina di Blok Isolasi Lapas Kerobokan, Keluarga & Kerabat Belum Boleh Membesuk

Baca juga: Mobil Ambulans yang Sedang Membawa Jenazah Terbakar di Tol, Berikut Fakta-faktanya

Dinantaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.

10. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.

Dengan adanya pemutihan ini pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.

Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB serta penghapusan BBNKB.

Dengan begitu maka pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau pun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.

11. Riau

Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB.

Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.

Baca juga: Kurir Sabu Asal Palembang Ini Ditembak Mati, Punya 7 Identitas & 6 Kali Lolos Selundupkan Sabu

Baca juga: Curhat Pilu Ririn, Ibu Meninggal Covid-19, Tak Bisa Temani Saat Sakit, Lihat Pemakaman dari Jauh

Untuk keringanan sanksi administratif ini pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB saja tanpa ada dendanya.

Sementara bagi yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya.

12. Aceh

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020, tetapi dilakukan perpanjangan hingga 23 Desember 2020.

Dengan perpanjangan ini masyarakat Aceh masih berkesempatan untuk menikmati manfaat adanya relaksasi ini.

Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.

13. Bengkulu

Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.

Ini karena Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020.

Baca juga: Tinggal di Dalam Hutan, Kelompok Ali Kalora Cs Kerap Merampas Makanan Penduduk di Sigi

Baca juga: Pertama Kalinya Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dan Irjen Pol Putu Jayan Bertemu, Apa yang Dibahas?

Akan berakhir pada 11 Desember 2020.

14. Papua Barat

Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.

Tetapi kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020.

Dan untuk pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved