Terakhir Bulan Ini Pemutihan Pajak Kendaraan di Bali dan 13 Provinsi Lainnya

Pemutihan pajak kendaraan di Bali dan 13 provinsi lainnya terakhir bulan ini, berikut daftarnya

Editor: Irma Budiarti
Tribun Lampung
Ilustrasi. Pemutihan pajak kendaraan di Bali dan 13 provinsi lainnya terakhir bulan ini, berikut daftarnya. 

TRIBUN-BALI.COM - Pemutihan pajak kendaraan di Bali dan 13 provinsi lainnya terakhir bulan ini.

Kebijakan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) masih diterapkan di sejumlah provinsi di Indonesia.

Ada 14 provinsi yang masih melakukan pembebasan denda PKB maupun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) hingga Desember 2020.

Pemutihan pajak di tengah pandemi Covid-19 ini diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat.

Masyarakat pun diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak kendaraannya.

Baca juga: Termasuk Bali, Berikut 11 Daerah yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

Baca juga: Dua Tahun Tidak Bayar Pajak Kendaraan, Siap-siap STNK Anda Diblokir

Daftar 14 Provinsi meniadakan denda PKB dan BBNKB.

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Kebijakan pemutihan pajak kendaraan digulirkan oleh Pemprov DIY.

Di masa pandemi Covid-19 ini, setidaknya Pemprov DIY sudah melakukan perpanjangan hingga kali ketiga.

Kepala Bidang Anggaran Pendapatan, Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) DIY Gamal Suwantoro mengatakan, pemberian insentif pajak ini sesuai dengan Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY nomor 26 tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

“Penghapusan pajak kembali diperpanjang dan akan berakhir pada 31 Desember 2020.

Untuk yang BBNKB yang dihapus hanya dendanya, kalau biayanya tetap dikenakan seperti biasa,” kata Gamal kepada Kompas.com Rabu (2/12/2020).

2. Jawa Tengah

Pemprov Jawa Tengah (Jateng) juga menjadi salah satu provinsi yang masih memberikan relaksasi PKB.

Di tahun ini, Pemprov Jateng sudah memberikan pemutihan untuk yang kedua kalinya.

Baca juga: Tiga Tahun Bayar Pajak Pakai Uang Koin, Pedagang Mainan: Pejabat, Tolong Jangan Disalahgunakan

Baca juga: Penerimaan Rendah karena Terdampak Corona, Kanwil DJP Bali Ajak Masyarakat Manfaatkan Insentif Pajak

Pemberian insentif pajak ini tidak hanya berlaku bagi pemilik kendaraan perorangan saja, tetapi juga perusahaan transportasi.

Bagi pengusaha transportasi umum baik milik swasta ataupun pemerintah yang masih punya tunggakan pajak juga bisa memanfaatkan kesempatan ini.

Penghapusan denda pajak kendaraan ini berdasarkan Pergub nomor 44 tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.

Dispensasi pajak ini berlaku di seluruh wilayah Jateng hingga 19 Desember 2020.

Pembebasan denda PKB ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Selain itu juga bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan PKB.

3. Jawa Barat

Pemprov berikutnya yang juga memberikan pembebasan pajak kendaraan yakni Jawa Barat (Jabar).

Tidak hanya penghapusan pajak kendaraan saja, tetapi bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan juga dihilangkan.

Kemudian ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I.

Baca juga: Jadwal Penghapusan Denda Pajak Kendaraan di 6 Provinsi, Bali Termasuk

Baca juga: Cara Mengaktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan

Pemutihan pajak kendaraan ini bisa dinikmati masyarakat Jabar hingga 23 Desember 2020.

4. Banten

Pemberian dispensasi pajak kendaraan juga dilakukan Pemprov Banten.

Pemberian insentif ini meliputi penghapusan sanksi administratif, bea balik nama (BBNKB), pajak bahan bakar, serta tarif progresif pajak kendaraan bermotor.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, keringanan pajak yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini untuk memberi kemudahan masyarakat menjadi warga yang taat pajak.

Dasar aturan penghapusan denda pajak kendaraan yakni Pergub Banten Nomor 60 tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, dan penghapusan tarif progresif.

5. Bali

Pemprov Bali juga memberikan penghapusan denda PKB di tengah pandemi Covid-19 ini.

Kebijakan yang berlangsung hingga 18 Desember 2020 tidak hanya untuk denda PKB saja, tetapi juga BBNKB.

Relaksasi pajak ini mengacu pada Pergub Bali nomor 47 tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.

Baca juga: Pandemi Corona, Masyarakat Bisa Bayar Pajak Kendaraan di Samsat Online, Begini Caranya

Baca juga: Tunggak & Telat Bayar Pajak STNK Dua Tahun Berturut, Kendaraan Anda Jadi Barang Rongsok

Diharapkan dengan adanya kebijakan ini masyarakat bisa memanfaatkannya untuk melunasi tunggakan PKB serta meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.

6. Sumatera Barat

Penghapusan denda PKB juga diberikan oleh Pemprov Sumatera Barat.

Selain bebas denda keterlambatan PKB, Pemprov Sumbar juga memberikan insentif administrasi lainnya.

Seperti penghapusan denda BBNKB, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan ( SWDKLLJ) dan juga penghapusan BBNKB untuk kendaraan bernomor polisi BA dan juga luar provinsi.

Relaksasi PKB ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sumbar setidaknya hingga 15 Desember 2020.

7. Sulawesi Utara

Pemutihan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Utara (Sulut).

Pemberian insentif pajak ini mengacu pada Peraturan Gubernur nomor 61 tahun 2020.

Untuk pemberian dispensasi pajak tidak hanya pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) saja, tetapi juga pemberian diskon PKB.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas Terapung, Wanita Ini Tinggalkan Surat untuk Suami: Cari Aku di Laut Selatan

Baca juga: Beli Rumah Rp 12,8 M Ditinggalkan Selama 3 Tahun, Pria Ini Kaget Lihat Sosok Gadis di Ruang Tamu

Selain itu, Pemprov Sulut juga membebaskan pajak progresif bagi pemilik kendaraan dan juga pembebasan BBNKB.

Kebijakan yang akan berakhir pada 23 Desember 2020 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

8. Sulawesi Tengah

Bagi masyarakat Sulawesi Tengah (Sulteng) juga bisa menikmati relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Di tengah pandemi Covid-19 ini, Pemprov Sulteng juga menerapkan penghapusan denda PKB.

Kebijakan yang mengacu pada Pergub nomor 14 tahun 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Sulteng hingga 31 Desember 2020.

Adapun relaksasi pajak meliputi pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan, denda PKB dan BBNKB kedua.

9. Sulawesi Selatan

Pemberian relaksasi pajak kendaraan juga dilakukan oleh Pemprov Sulawesi Selatan (Sulsel).

Masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 23 Desember 2020 ini untuk mengurus administrasi kendaraannya.

Baca juga: Jerinx Masih Dikarantina di Blok Isolasi Lapas Kerobokan, Keluarga & Kerabat Belum Boleh Membesuk

Baca juga: Mobil Ambulans yang Sedang Membawa Jenazah Terbakar di Tol, Berikut Fakta-faktanya

Dinantaranya yaitu bebas denda PKB hingga bebas denda pajak progresif bagi pemilik kendaraan lebih dari satu dengan jenis yang sama dan alamat sama.

10. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara juga memberikan relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Penghapusan denda pajak ini bisa dimanfaatkan masyarakat Sultra hingga 31 Desember 2020.

Dengan adanya pemutihan ini pemilik kendaraan bisa mendapatkan beragam keuntungan.

Mulai dari pengurangan dan penghapusan pokok tunggakan PKB, penghapusan denda PKB serta penghapusan BBNKB.

Dengan begitu maka pemilik kendaraan yang nunggak pajak atau pun ingin melakukan balik nama bisa menekan biaya pengeluarannya.

11. Riau

Pemprov Riau juga memperpanjang kebijakan pemberian keringanan denda pajak kendaraan dan BBNKB.

Program yang sudah berlangsung sejak 1 Oktober 2020 ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Riau hingga 15 Desember 2020.

Baca juga: Kurir Sabu Asal Palembang Ini Ditembak Mati, Punya 7 Identitas & 6 Kali Lolos Selundupkan Sabu

Baca juga: Curhat Pilu Ririn, Ibu Meninggal Covid-19, Tak Bisa Temani Saat Sakit, Lihat Pemakaman dari Jauh

Untuk keringanan sanksi administratif ini pemilik kendaraan yang nunggak pajak hanya dikenakan biaya PKB saja tanpa ada dendanya.

Sementara bagi yang ingin melakukan balik nama kedua dan seterusnya bisa mendapatkan keringanan hingga 50 persen dari biaya yang seharusnya.

12. Aceh

Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKA) Provinsi Aceh memperpanjang masa dispensasi berupa bebas denda PKB.

Sebelumnya, kebijakan ini hanya berlangsung hingga 15 Oktober 2020, tetapi dilakukan perpanjangan hingga 23 Desember 2020.

Dengan perpanjangan ini masyarakat Aceh masih berkesempatan untuk menikmati manfaat adanya relaksasi ini.

Selain penghapusan denda PKB, pemilik kendaraan juga bisa mendapatkan keringanan dalam proses balik nama kendaraan bermotor.

13. Bengkulu

Penghapusan denda PKB serta BBNKB juga bisa dinikmati oleh masyarakat Bengkulu.

Ini karena Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan berupa dispensasi pajak serta BBNKB mulai 11 Agustus 2020.

Baca juga: Tinggal di Dalam Hutan, Kelompok Ali Kalora Cs Kerap Merampas Makanan Penduduk di Sigi

Baca juga: Pertama Kalinya Mayjen TNI Maruli Simanjuntak dan Irjen Pol Putu Jayan Bertemu, Apa yang Dibahas?

Akan berakhir pada 11 Desember 2020.

14. Papua Barat

Pemprov Papua Barat juga memberikan keringanan administratif kendaraan bermotor.

Tetapi kebijakan yang digulirkan oleh Pemprov Papua Barat ini hanya mencakup bebas BBNKB kedua dan seterusnya.

Pasalnya, untuk pembebasan denda PKB sudah berakhir pada 31 Oktober 2020.

Dan untuk pembebasan BBNKB ini bisa dinikmati masyarakat Papua Barat hingga 31 Desember 2020.

(Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini 14 Provinsi yang Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Jelang Akhir 2020

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved