Kembali Terjerat Peredaran Tembakau Gorilla, Putu Gian Minta Keringanan Pasca Dituntut 8 Tahun

Putu Gian Kusuma (20) mengaku menyesal telah mengedarkan tembakau gorilla. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Putu Gian saat menjalani sidang tuntutan secara virtual terkait tindak pidana narkotik. 

Kemudian dilakukan penggeledahan di kamar terdakwa.

Hasilnya ditemukan 34 paket tembakau gorilla, 1 timbangan elektrik, dan 1 bendel plastik klip kosong. 

Ketika ditanyakan oleh petugas kepolisian, terdakwa mengakui barang tersebut adalah barang milik Erik.

Terdakwa berperan menempel sesuai perintah Erik. Sementara, saat ditimbang terhadap barang bukti 34 paket tembakau gorilla diperoleh berat keseluruhan 90,10 gram netto. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved