Kembali Terjerat Peredaran Tembakau Gorilla, Putu Gian Minta Keringanan Pasca Dituntut 8 Tahun

Putu Gian Kusuma (20) mengaku menyesal telah mengedarkan tembakau gorilla. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Putu Gian saat menjalani sidang tuntutan secara virtual terkait tindak pidana narkotik. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Putu Gian Kusuma (20) mengaku menyesal telah mengedarkan tembakau gorilla.

Ia juga berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Hal senada juga disampaikan tim penasihat hukumnya saat menyampaikan pembelaan tertulis di persidangan yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (3/12/2020) kemarin.

Ini adalah kedua kalinya pemuda kelahiran Klungkung, 15 Maret 2000 ini terjerat kasus narkotik. 

Baca juga: Siapkan Pembelajaran Tatap Muka, 6.284 Guru di Badung Akan Dites Swab

Baca juga: Tarmize, Pria Asal Thailand Akui Mencintai Bali, Keliling Indonesia dengan Sepeda Gayung

Baca juga: Termasuk Bali, Peringatan Dini BMKG 5 Desember 2020, Cuaca Ekstrem Melanda 21 Wilayah di Indonesia

"Kami mohon kepada majelis hakim agar menjatuhi putusan seringannya. Jika majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," ucap Dewi Maria Wulandari selaku anggota penasihat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar

Pembelaan diajukan menanggapi tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Lanang Suyadnyana.

Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar ini menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda Rp 800 juta subsidair tiga bulan penjara. 

Baca juga: Ramalan Shio 2021, Kesialan Menimpa 4 Shio Ini di Tahun Kerbau Logam, Awan Gelap Bagi Shio Naga

Baca juga: Kendalikan Hama Tikus, Pemkab Gianyar Lepas 8 Ekor Celepuk

Baca juga: 414 Hotel dan Restoran di Badung Telah Menerima Dana Hibah Pariwisata, Tahap Kedua Segera Cair

Putu Gian dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotik golongan I.

Residivis narkotik ini pun dijerat  Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. 

Diungkap dalam dakwaan, terdakwa ditangkap di kamar kosnya, Jalan Tukad Petanu, Sidakarya, Denpasar Selatan, Sabtu, 25 Juli 2020 sekira pukul 15.00 Wita.

Baca juga: 24 Warga Terjaring Operasi Tertib Masker di Jalan Raya Pengambengan Jembrana

Baca juga: Eks Juara Kelas Ringan UFC Ini Ledek Khabib Karena Tolak Hadapi McGregor dan Poirier

Baca juga: Kerajinan Dandang di Karangasem Mulai Menggeliat

Sebelum ditangkap, pada hari Selasa, 21 Juli 2020, terdakwa menerima kiriman 40 paket plastik klip berisi daun kering mengandung narkotik (tembakau gorilla) melalui jasa pengiriman paket.

Paket itu dikirim oleh sesorang yang terdakwa kenal dengan nama Erik. 

Kemudian, Erik menyuruh terdakwa agar meletakkan beberapa paket tembakau gorilla itu di seputaran Jimbaran, Kuta, Badung pada hari Minggu, 26 Juli 2020.

Selanjutnya dari 40 paket itu, terdakwa mengambil 6 paket yang rencananya akan dikonsumsi sendiri. Sedangkan sisanya sebanyak 34 paket plastik klip terdakwa simpan. 

Baca juga: Polres Gianyar Terus Gencarkan Sosialisasi 3M

Baca juga: Hilang Selama 4 Bulan, Jasad Perempuan 30 Tahun Ditemukan di Fondasi Rumah 

Namun sehari sebelum menempel, terdakwa didatangi petugas kepolisian dari Polresta Denpasar dan melakukan penangkapan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved