2 Polisi Aktif dan Seorang Pecatan Brimob Bersekongkol Merampok, Juga Libatkan Petugas Dishub
Ketika itu truk yang dikendarai korban dicegat oleh mobil Xenia warna silver yang dinaiki oleh sembilan orang pelaku
TRIBUN-BALI.COM, LAMPUNG - Dua orang polisi aktif dan seorang pecatan Brimob bersekongkol merampok truk pengangkut pupuk kotoran sapi atau kompos di Lampung Selatan.
Perampokan ini terjadi pada Senin (30/11/2020) kemarin sekitar pukul 14.15 WIB di Jalan Dr. Sutami, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Kapolsek Tanjung Bintang AKP Talen Hapis mengatakan, korban bernama Eko Susanto (25) warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang.
Talen mengatakan, pada saat kejadian korban sedang melintas di lokasi kejadian membawa pupuk kotoran sapi dengan mengendarai sebuah truk bernomor polisi BE 9162 CE.
"Ketika itu truk yang dikendarai korban dicegat oleh mobil Xenia warna silver yang dinaiki oleh sembilan orang pelaku," kata Talen di Mapolsek Tanjung Bintang, Sabtu (5/12/2020) petang.
Baca juga: Sepak Terjang Jenderal Y Pemasok Bahan Sabu di NTB, Ternyata Pernah Jadi Perampok di 2 Negara Ini
Baca juga: Begini Cara Polisi Tangkap Pelaku Perampokan di SPBU Benoa
Menurut keterangan korban, kata Talen, tiga orang pelaku keluar dari dalam mobil yang mencegatnya tersebut dan mengatakan bahwa truk itu bermasalah dengan pihak leasing.
"Dikatakan, truk itu menunggak selama 7 bulan. Padahal sebenarnya tidak ada masalah dengan pihak leasing," kata Talen.
Kemudian oleh tiga orang pelaku, yang belakangan diketahui adalah Ipda YML (47, DPO), Bripka HDR (40, DPO) dan GTT (45) alias Yanto, truk itu diambil secara paksa.
Baca juga: Pelaku Perampokan di SPBU Benoa Ditangkap, Beraksi Pakai Pistol Mainan
Baca juga: Indrayani Mengaku Trauma Setelah Jadi Korban Pelaku Perampokan Bersenjata di SPBU Benoa
Anak bos korban dibawa keliling para pelaku
Pada saat itu, korban sedang ditemani oleh MRC (10) yang merupakan anak bosnya.
"Korban dan anak MRC itu dipindahkan ke dalam mobil Xenia lalu dibawa berkeliling," kata Talen.
Korban lalu melaporkan kasus tersebut ke Mapolsek Tanjung Bintang dengan nomor laporan LP/B-942/XII/2020/Spk/Sek Tanjung Bintang/Res Lamsel pada tanggal 2 Desember 2020 kemarin.
Dari penyelidikan kepolisian, satu orang pelaku berhasil ditangkap yakni FA (27) warga Desa Kaliasin, Kecamatan Tanjung Bintang.
"Pelaku FA ditangkap di rumahnya pada 2 Desember 2020 kemarin sekitar pukul 9.00 WIB," kata Talen.
Baca juga: Waspada! Perampok Bermodus Kempes Ban Beraksi di Jatim, Uang Rp 135 Juta Milik Pasutri Ini Raib
Baca juga: Dari CCTV, Perampok Bersenjata yang Lepaskan 3 Tembakan di ATM Mandiri Malang Teridentifikasi Polisi
Petugas Dishub ikut terlibat