Aldi Diringkus Polresta Denpasar Karena Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Begini Keterangan Polisi
Dua orang perempuan yang masih berusia 16 tahun masing-masing berinisial NKT dan NMF asal Denpasar menjadi korban TPPO yang dilakukan tersangka
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Denpasar berhasil diungkap Satreskrim Polresta Denpasar.
Dua orang perempuan yang masih berusia 16 tahun masing-masing berinisial NKT dan NMF asal Denpasar menjadi korban TPPO yang dilakukan tersangka Maulana Aldi, laki-laki kelahiran Banyuwangi, 17 Juli 2000 yang tinggal di Jalan Raya Pemogan, Gang Mekar, Blok II, Kav 4, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari orang tua korban.
I Komang W, ayah korban berinisial NMF (16) melaporkan ke pihak Polresta Denpasar setelah mengetahui anaknya telah diperjualbelikan kepada laki-laki.
Baca juga: Gugus Tugas Tabanan Gelar Konferensi Pers Terkait Penanganan Kasus Covid-19
Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Ngaku Gampang Lelah, Sesak Napas dan Meriang Sejak Sembuh dari Covid-19
Baca juga: Dedikasi Gung Tini Gorda di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Raih Penghargaan API 2020
"Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 12.30 wita. Salah satu orang tua korban datang dan melaporkan ke Polresta Denpasar setelah mengetahui anaknya menjadi korban perdagangan," ujar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (5/12/2020) siang.
Lebih lanjut dalam keterangannya saat dikonfirmasi Sabtu siang, mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengatakan kejadian ini terjadi pada Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 23.00 wita.
Dimana saat itu korban NMF berkenalan dengan pelaku Aldi via Whatsapp, lama berkenalan hingga pada Selasa (6/10/2020) pukul 12.00 wita, pelaku mengaku mendapat nomor korban dari temannya.
Aldi kembali mengirimkan pesan (chat) hendak menjemput korban ke rumahnya dan mengatakan ingin mengajak korban jalan-jalan ke Bedugul, Tabanan, Bali.
Setelah mengiyakan ajakan pelaku, Aldi bersama Vian datang ke rumah korban, sedangkan di rumah korban sudah ada temannya berinisial NKTA dan R, serta ibu korban.
Namun saat pergi, ibu korban NMF tidak mengetahui bahwa ia pergi jalan-jalan bersama teman-teman dan pelaku untuk berpergian keliling Kota Denpasar.
Setelah itu rencana pelaku yang hendak membawa korban dan temannya jalan-jalan ke Bedugul dibatalkan karena pelaku mengaku tidak memiliki uang bensin untuk pergi ke Bedugul, Tabanan.
Pada sore harinya, korban dan teman-temannya diajak ke kos Vian untuk beristirahat dan pada malam harinya, korban NKTA serta R.
Diajak ke rumah L teman dekatnya NKTA untuk numpang mandi, sedangkan Vian dan Aldi mengembalikan mobil sewaan yang digunakan saat berkeliling.
Setelah mengembalikan mobil sewaan, pelaku dan temannya datang menggunakan satu sepeda motor dan dilanjutkan mencari tempat penginapan untuk beristirahat.
Baca juga: Dua Pemain Timnas U-19 Indonesia Dicoret, Ini Pesan Fakhri Husaini
Baca juga: Ini Identitas Pejabat di Kemensos yang Kena OTT KPK, Berinisial J
Baca juga: Dampak Sepak Bola Indonesia Dibekukan FIFA, Sampai Ada Pemain Melamar Jadi Office Boy