Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Aldi Diringkus Polresta Denpasar Karena Terjerat Kasus Perdagangan Orang, Begini Keterangan Polisi

Dua orang perempuan yang masih berusia 16 tahun masing-masing berinisial NKT dan NMF asal Denpasar menjadi korban TPPO yang dilakukan tersangka

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Polresta Denpasar
Satreskrim Polresta Denpasar meringkus pelaku Maulana Aldi terkait kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Denpasar. 

Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di Denpasar berhasil diungkap Satreskrim Polresta Denpasar.

Dua orang perempuan yang masih berusia 16 tahun masing-masing berinisial NKT dan NMF asal Denpasar menjadi korban TPPO yang dilakukan tersangka Maulana Aldi, laki-laki kelahiran Banyuwangi, 17 Juli 2000 yang tinggal di Jalan Raya Pemogan, Gang Mekar, Blok II, Kav 4, Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya menjelaskan pengungkapan ini terjadi setelah adanya laporan dari orang tua korban.

I Komang W, ayah korban berinisial NMF (16) melaporkan ke pihak Polresta Denpasar setelah mengetahui anaknya telah diperjualbelikan kepada laki-laki.

Baca juga: Gugus Tugas Tabanan Gelar Konferensi Pers Terkait Penanganan Kasus Covid-19

Baca juga: Wali Kota Bogor Bima Arya Ngaku Gampang Lelah, Sesak Napas dan Meriang Sejak Sembuh dari Covid-19

Baca juga: Dedikasi Gung Tini Gorda di Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Raih Penghargaan API 2020

"Pengungkapan ini terjadi pada Rabu (2/12/2020) sekitar pukul 12.30 wita. Salah satu orang tua korban datang dan melaporkan ke Polresta Denpasar setelah mengetahui anaknya menjadi korban perdagangan," ujar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, Sabtu (5/12/2020) siang.

Lebih lanjut dalam keterangannya saat dikonfirmasi Sabtu siang, mantan Kapolsek Kuta Utara ini mengatakan kejadian ini terjadi pada Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 23.00 wita.

Dimana saat itu korban NMF berkenalan dengan pelaku Aldi via Whatsapp, lama berkenalan hingga pada Selasa (6/10/2020) pukul 12.00 wita, pelaku mengaku mendapat nomor korban dari temannya.

Aldi kembali mengirimkan pesan (chat) hendak menjemput korban ke rumahnya dan mengatakan ingin mengajak korban jalan-jalan ke Bedugul, Tabanan, Bali.

Setelah mengiyakan ajakan pelaku, Aldi bersama Vian datang ke rumah korban, sedangkan di rumah korban sudah ada temannya berinisial NKTA dan R, serta ibu korban.

Namun saat pergi, ibu korban NMF tidak mengetahui bahwa ia pergi jalan-jalan bersama teman-teman dan pelaku untuk berpergian keliling Kota Denpasar.

Setelah itu rencana pelaku yang hendak membawa korban dan temannya jalan-jalan ke Bedugul dibatalkan karena pelaku mengaku tidak memiliki uang bensin untuk pergi ke Bedugul, Tabanan.

Pada sore harinya, korban dan teman-temannya diajak ke kos Vian untuk beristirahat dan pada malam harinya, korban NKTA serta R.

Diajak ke rumah L teman dekatnya NKTA untuk numpang mandi, sedangkan Vian dan Aldi mengembalikan mobil sewaan yang digunakan saat berkeliling.

Setelah mengembalikan mobil sewaan, pelaku dan temannya datang menggunakan satu sepeda motor dan dilanjutkan mencari tempat penginapan untuk beristirahat.

Baca juga: Dua Pemain Timnas U-19 Indonesia Dicoret, Ini Pesan Fakhri Husaini

Baca juga: Ini Identitas Pejabat di Kemensos yang Kena OTT KPK, Berinisial J

Baca juga: Dampak Sepak Bola Indonesia Dibekukan FIFA, Sampai Ada Pemain Melamar Jadi Office Boy

Namun saat mencari hotel, korban berbonceng tiga (NKTA, NMF dan temannya) dan tiba di Jalan Tukad Badung, Nomor 10, Renon, Denpasar.

Pelaku dan korban NTKA serta NMF kemudian mem-booking satu kamar hotel Oyo didaerah tersebut, sedangkan teman lainnya pulang.

"Berada dikamar hotel, mereka ini mengaku telah kehabisan uang dan kemudian berunding untuk buka jasa layanan (BO)," lanjutnya.

Aldi kemudian memiliki ide untuk men-download aplikasi MiChat untuk mencari tamu dan pada Rabu (7/10/202) sekitar pukul 01.00 wita, lewat aplikasi tersebut korban mendapatkan satu orang tamu.

Dimana saat itu perjanjiannya, korban melayani tamu dengan durasi singkat sekitar 15 menit kemudian korban dibayar dengan harga Rp 150 ribu.

Dihari yang sama sekitar pukul 02.00 wita, datang lagi dua tamu untuk mem-booking NMF dan NKTA dengan harga yang sama.

Namun selama melayani tamu, uang hasil transaksi dipegang oleh Aldi dengan masuk untuk membayar uang sewa hotel sebesar Rp 150 ribu sisanya masih dipegang oleh Aldi.

Selanjutnya Aldi kemudian mengajak NMF untuk ikut dengannya, kemudian Aldi dan korban masuk ke dalam mobil sewaan untuk menuju hotel Amerta, Hotel GM Bali, Hotel Dedelis dan Hotel Graha Pande.

Ternyata di lokasi tersebut, korban kembali diperdagangkan ke para tamu.

Pada Senin (30/11/2020) pada saat berada di Hotel Graha Pande, korban NMF sempat mengalami kekerasan (dipukul) oleh pelaku Aldi di bagian bawa dada.

Pemukulan tersebut dilatarbelakangi karena pelaku marah kepada korban NMF, selanjutnya HP korban digadai oleh pelaku untuk mendapatkan pundi-pundi uang tambahan dan membayar hotel.

Selama kurang lebih 2 bulan, pada Selasa (1/12/2020) kedua korban perdagangan yang dilakukan pelaku Aldi memutuskan pergi dari hotel disaat pelaku tidak ada.

"Karena saat itu kedua korban sudah merasa menyesal dan sudah tidak nyaman, mereka pergi meninggalkan hotel saat pelaku tidak ada," ungkap Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya.

Setelah kejadian itu, korban NMF menceritakan kepada orang tuanya karena telah tertipu dan menjadi korban perdagangan atau TPPO.

I Komang Wage yang tidak terima langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar untuk dilakukan proses hukum yang berlaku.

"Hasil laporan dan tindak lanjut, Satreskrim Polresta Denpasar berhasil meringkus pelaku bernama Aldi di salah satu kos Jalan Pemogan, pada Kamis (3/12/2020) sekitar pukul 00.05 wita pelaku digiring ke Polresta Denpasar untuk proses lebih lanjut," tambah Kasat Reskrim Polresta Denpasar.

"Adapun maksud dan tujuan pelaku melakukan TPPO ini, untuk mendapatkan uang dengan membuka jasa layanan yang telah disepakati. Setelah disepakati, tempat dan pembayaran langsung diserahkan ke korban kemudian diserahkan ke pelaku," tutup Kompol Anom Danujaya, Sabtu (5/12/2020).

Sementara itu, dua unit handphone diamankan pihak kepolisian dan juga hasil visum dari korban yang mengalami aksi kekerasan dimana luka memar pada mata kanan, kepala benjol, rahang, kaki serta alat kelamin terasa sakit juga perih.

Selain itu, dari kasus ini pelaku dijerat dengan pasal 2 Jo Pasal 17 Tahu 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang dan atau pasal 76I Jo Pasal 88 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014.

Tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 297 KUHP dengan kurungan penjara paling lama 15 tahun.(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved