Kabar Seleb
Ini Daftar 18 Artis Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2020, Dari Lucinta Luna Sampai Iyut
Memasuki akhir Tahun 2020, publik di Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus penangkapan artis yang diduga terjerat penyalahgunaan narkoba.
TRIBUN-BALI.COM - Memasuki akhir Tahun 2020, publik di Tanah Air kembali dihebohkan dengan kasus penangkapan artis yang diduga terjerat penyalahgunaan narkoba.
Baru-baru ini kepolisian menangkap mantan artis cilik Iyut Bing Slamet atau IBS yang diduga menggunakan sabu-sabu.
Iyut ditangkap di rumahnya di kawasan Kramat Sentiong, Jakarta Pusat, pada Kamis (3/12/2020) malam.
Sejumlah artis lain juga sempat terjerat kasus narkoba dan psikotropika sepanjang tahun 2020.
Berikut daftarnya yang dilansir via Kompas.com.
1. Nadie Darham
Polda Metro Jaya menangkap pemeran Air Terjun Pengantin ini pada 4 Februari, di apartemen Verde Tower di Kawasan Setiabudi, Jakarta Selatan. Polisi menyita barang bukti berupa 0,88 gram sabu saat mengamankan Nanie.
Kepada polisi, Nanie mengaku telah menjadi pengedar narkoba jenis kokain sejak setahun lalu.
Dia bisa menjual narkoba jenis tersebut seharga Rp 4 juta per gram melalui media sosial. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
2. Lucinta Luna
Lucinta Luna dan tiga orang rekannya ditangkap oleh Polres Jakarta Barat di apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat, pada 11 Februari 2020.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita obat penenang berjenis tramadol dan riklona, yang masuk dalam kategori psikotropika.
Tak hanya itu, polisi juga menemukan 3 pil ekstasi di keranjang sampah tempat Lucinta Luna diamankan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kemudian menjatuhkan vonis bersalah kepada pemilik nama asli Ayluna Putri ini pada Rabu (30/9/2020).
Hakim ketua Eko Aryanto menegaskan, Lucinta Luna dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.