Mega Akhirnya Resmi Pecat Made Gianyar Cs, Akibat Membelot di Pilkada Bangli 2020

Bupati Bangli, Made Gianyar, akhirnya resmi dipecat sebagai kader PDIP oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputeri karena membelot.

Penulis: Ragil Armando | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Bali/Ragil Armando
Wakil Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Sutena (kiri) mengumumkan pemecatan Gianyar Cs di Kantor DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru, Denpasar, Bali, Jumat (4/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Lima hari jelang coblosan Pilkada Serentak 2020, tensi politik semakin memanas di Gumi Sejuk Bangli.

Bupati Bangli, Made Gianyar, akhirnya resmi dipecat sebagai kader PDIP oleh Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputeri.

Pemecatan ini diumunkam oleh Wakil Ketua DPD PDIP Bali, Wayan Sutena, di Kantor DPD PDIP Bali, Jalan Banteng Baru, Denpasar, Jumat (4/12/2020).

Pemecatan Gianyar dilakukan gara-gara langkahnya yang mendukung sang adik yakni Made Subrata di Pilkada Bangli 2020.

Subrata bersama Ngakan Made Kutha Parwata maju sebagai calon bupati dari Golkar dan NasDem.

Sedangkan PDIP mengusung Sang Nyoman Sedana Arta-I Wayan Diar pada Pilkada Serentak yang digelar 9 Desember nanti.

Selain Gianyar, Megawati juga memecat dua kader PDIP lainnya yakni, Ngakan Made Kutha Parwata, dan sang istri, Sang Ayu Putri Adnyanawati.

Kutha Parwata dipecat setelah nekat maju sebagai calon wakil bupati mendampingi Subrata di Pilkada Bangli.

Baca juga: Pilkada Kota Denpasar Tinggal Menghitung Hari, Berbagai Unsur Atur Strategi di Tengah Pandemi

Kepada awak media, Sutena mengatakan pemecatan tersebut murni merupakan usulan dari DPC PDIP Bangli yang selanjutnya diteruskan DPD PDIP Bali ke DPP. Adapun surat pemecatan dikeluarkan pada Rabu (2/12).

“DPP partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDIP Bangli dan DPD PDIP Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat. Maka DPP partai dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader partai yang terbukti melanggar kode etik dan disiplin partai,” tegasnya.

Sebelum dilakukan pemecatan, DPP PDIP melalui Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun telah memberikan ketiganya kesempatan untuk melakukan klarifikasi. Hanya saja, ketiganya tidak hadir.

“Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Bapak Komarudin Watubun, ternyata Sdr. I Made Gianyar, SH., M.Hum., Sdri. Sang Ayu Putri Adnyanawati; dan Sdr. Ngakan Made Kutha Parwata tidak hadir, sehingga klarifikasi berlangsung singkat,” tegasnya.

Ia mengatakan bahwa keputusan pemecatan ini diambil sebagai bagian dari menjaga marwah dan kehormatan partai.

Seperti diketahui I Made Gianyar, dalam keorganisasian sempat menduduki jabatan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDIP Bali masa bakti 2019-2024.

Sedangkan untuk Ngakan Made Kutha Parwata sebelumnya pernah sebagai Ketua DPC PDIP Kabupaten Bangli masa bakti 2010-2015, Ketua DPRD Kabupaten Bangli periode 2014-2019, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDIP Provinsi Bali masa bakti 2015-2020.

“Keputusan tegas ini dijalankan dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai,” ujarnya.

Baca juga: Setiap TPS Dijaga Satu Polisi, Kapolda Bali Tegaskan Pilkada Berjalan Aman 

Alasan ketiga anggota yang dipecat ini dianggap tidak mengindahkan instruksi DPP PDIP terkait rekomendasi calon bupati dan wakil bupati Bangli pada Pilkada Serentak tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain.

Hal tersebut, lanjut Sutena, tentu merupakan sebuah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan partai, yang merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat.

“Dengan keluarnya surat pemecatan ini, partai melarang I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dalam Pilkada serentak khususnya di Bangli,” imbuh Sutena di hadapan awak media.

Bahkan, pihaknya menginstruksikan seluruh kader PDIP di Bangli untuk tidak membelot dan mbalelo dari keputusan DPP yang telah mencalonkan duet Sedana Artha-Diar di Pilkada.

“Kewajiban anggota partai adalah melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai, sehingga kewajiban kader partai untuk menjaga arah perjuangan partai sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai,” paparnya.

Apakah ketiganya dapat direhabiltasi saat kongres nanti?

Sutena menjawab secara diplomatis. Ia mengaku bahwa hal tersebut merupakan urusan nanti.

“Itu urusan nanti, yang penting kami punya komitmen yang harus dilaksanakan dan ditegakkan, bisa saja tidak,” katanya.

Pun juga mengenai apakah pihaknya juga memerintahkan Fraksi PDIP DPRD Bangli untuk oposisi di pemerintahan Made Gianyar, Sutena lagi-lagi menjawab diplomatis.

Ia mengaku bahwa hal tersebut diserahkan kepada fraksi.

Hanya saja, ia berharap fraksi di DPRD Bangli dapat mengambil sikap tegas berdasarkan SK pemecatan tersebut.

“Itu kan urusan nanti di fraksi, itu urusan sikap, yang pasti jelas ini perintah partai, fraksi harus mengambil sikap,” ungkapnya.

Mengenai pengganti Gianyar di kepengurusan DPD PDIP, Sutena mengaku masih menunggu usulan dari DPC PDIP Bangli.

“Masih menunggu, kan masih baru surat pemecatan bos,” tegasnya.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris Eksternal DPD PDIP Bali, Made Suparta, menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hal yang ditunggu-tunggu kader dan simpatisan di Bumi Sejuk Bangli sebagai ketegasan partai.

“Kami tetap optimis menang di Bangli dalam Pilkada 9 desember nanti,” tegasnya.

Ikhlas Tanpa Pembelaan
BUPATI Bangli, I Made Gianyar, mengaku belum menerima surat apapun terkait pemecatan dirinya selaku kader PDIP. Pun mengenai kabar pemecatan selama ini, Gianyar mengaku hanya mengetahui dari media saja.

Pria asal Desa Bunutin, Kintamani, Bangli, itu juga enggan mengomentari anggapan memobilisasi massa untuk mendukung pasangan calon lain, yang menjadi penyebab pemecatan dirinya.

Gianyar menegaskan pada awak media untuk menanyakan langsung pada yang membuat pertimbangan (DPC PDIP Bangli).

Adapun jika kabar pemecatan tersebut benar adanya, Gianyar menegaskan akan menerima dengan tulus ikhlas. Pihaknya juga tidak akan membela diri jika surat pemecatan tersebut telah diterima.

“Biar Tuhan dan masyarakat yang membela,” tandasnya.

Sementara Ngakan Made Kutha Parwata belum bisa dimintai konfirmasi.

Meski demikian, sebelumnya pria yang merupakan mantan Ketua DPRD Bangli 2014-2019 itu mengaku siap menerima konsekuensi apapun, mengenai pencalonan dirinya sebagai Calon Wakil Bupati Bangli mendampingi I Made Subrata. (gil/mer)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved