Penanganan Covid

Update Covid-19 Bali, 5 Desember: Kasus Positif Bertambah 91 Orang, 135 Pasien Sembuh & 1 Meninggal

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 14.781 orang dengan rincian, 14.749 WNI dan 32 WNA.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Sabtu (5/12/2020).

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 14.781 orang dengan rincian, 14.749 WNI dan 32 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 91 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 1.158 orang dengan rincian 1.157 WNI dan 1 WNA.

Baca juga: Manfaat Terong untuk Kesehatan Tubuh, Kontrol Gula Darah hingga Cegah Pertumbuhan Sel Kanker

Baca juga: Polisi Kembali Panggil Rizieq Shihab Senin Pekan Depan, Begini Jawaban FPI

Baca juga: Gairahkan Sepakbola Tanah Air, Menpora dan PSSI Gelar Kompetisi Juggling di Uluwatu Badung

 Yang artinya terdapat penambahan pasien dalam perawatan sebanyak 50 orang yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 13.177 orang dengan rincian, 13.149 WNI dan 28 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 135 orang.

Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 446 orang dengan rincian, 443 WNI dan 3 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sejumlah satu orang.

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 1 orang, Tabanan 25 orang, Badung 18 orang, Kota Denpasar 27 orang, Gianyar 15 orang, Bangli, Klungkung, Karangasem nihil kasus dan Buleleng 5 orang.

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan. Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Pengendalian dan pencegahan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Baca juga: Ini Daftar 18 Artis Indonesia yang Terjerat Kasus Narkoba Tahun 2020, Dari Lucinta Luna Sampai Iyut

Baca juga: Kisah Kemisan, Jalan Kaki 400 Km dari Kulon Progo ke Surabaya, 1 Tahun Hilang Kulitnya Terbakar

Baca juga: Jalani TC di Yogyakarta, Bima Sakti Tambah Satu Pemain Keturunan Lagi di Timnas U-16 Indonesia

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved