Mensos Juliari Batubara Dapat "Untung" Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19 dan Terancam Hukuman Mati

Diduga diterima fee Rp 12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS kepada JPB melalui AW dengan nilai sekitar Rp 8,2 miliar

Editor: Kambali
dok. Kemensos
Menteri Sosial Juliari P Batubara ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga telah menerima keuntungan sebesar Rp 17 miliar.  

Sementara Ardian I M dan Harry Sidabuke disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juliari Batubara Terancam Hukuman Mati

Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Ardian IM selaku swasta, dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Tersangka operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam kasus dugaan suap bantuan sosial (bansos) Covid-19, Matheus Joko Santoso selaku Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Ardian IM selaku swasta, dan Harry Sidabuke dihadirkan pada konferensi pers di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Minggu (6/12/2020) dini hari. (Tribunnews/Herudin)

Ketua KPK, Firli Bahuri, menerangkan Juliari Batubara bisa terancam hukuman mati jika ia terbukti melanggar Pasal 2 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Ya, kita paham bahwa di dalam ketentuan UU 31 tahun 99 pasal 2 yaitu barang siapa yang telah melakukan perbuatan dengan sengaja memperkaya diri atau orang lain, melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara di ayat 2 memang ada ancaman hukuman mati," beber Firli, Minggu dini hari, dilansir Tribunnews.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, sebelumnya pernah membahas mengenai siapa saja yang korupsi dana bencana bisa dihukum mati.

"Koruptor bisa dijatuhi hukuman mati kalau melakukan pengulangan atau melakukan korupsi saat ada bencana, nah itu sudah ada."

"Cuma kriteria bencana itu yang sekarang belum diluruskan."

"Nanti kalau itu mau diterapkan tidak perlu ada undang-undang baru, karena perangkat hukum yang tersedia sudah ada," terang Mahfud MD pada Desember 2018 lalu, dilansir Tribunnews.

Baca juga: BPKP Dorong Pimpinan APIP Profesional Nahkodai Pencegahan Korupsi

Baca juga: Edhy Prabowo Tersangka Korupsi, Begini Sikap Tegas Prabowo Subianto

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Pilkada Serentak, Nama Daerah Ini Disebut-sebut

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan pandemi Covid-19 sebagai bencana non-alam.

Mengutip setkab.go.id, hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Menyatakan bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai bencana nasional," bunyi Diktum KESATU pada Keppres tersebut.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Ilham Rian Pratama/Mohay, Kompas.com/Nicholas Ryan Aditya/Dian Erika Nugraheny)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mensos Juliari Batubara Tersangka, Dapat 'Untung' Rp 17 Miliar dari Bansos Covid-19.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved