Pilkada Serentak
Tak Hanya Tahanan Polresta Denpasar, Tahanan Kejari di Rutan Polresta Denpasar Ikut Mencoblos
Tidak hanya tahanan Polresta Denpasar, tahanan penyidik, Jaksa dan tahanan yang sudah divonis hakim pun ikut mencoblos pada Rabu (9/12/2020).
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Wartawan Tribun Bali, Ahmad Firizqi Irwan
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tidak hanya tahanan Polresta Denpasar, tahanan penyidik, jaksa dan tahanan yang sudah divonis hakim pun ikut mencoblos pada Rabu (9/12/2020).
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), PPK Kecamatan dan para saksi serta petugas kepolisian terlihat tengah berada di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar untuk menyelenggarakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020.
Setidaknya ada 24 tersangka kasus tindak pidana mengikuti pencoblosan atau hak pilih, sehingga pihak penyelenggara Pemilu menyiapkan TPS 7 Padang Sambian, Denpasar Barat, Kota Denpasar, Bali.
Pelaksanaan pencoblosan ini dilaksanakan sekitar pukul 12.00 Wita hingga pukul 12.35 Wita yang dijaga 9 petugas.
Baca juga: Ramalan Zodiak Kesehatan 10 Desember 2020, Capricorn Akan Alami Masalah Persendian
Baca juga: Begini Penjelasan Tentang Reinkarnasi Dalam Agama Hindu
Baca juga: Hari Ini Bali Democracy Forum ke-13 Digelar di Nusa Dua, Kapolda Bali Pastikan Prokes Ketat
Kasubbag Humas Polresta Denpasar, Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan, petugas penyelenggara pemilu ini membawa surat suara dan kotak suara ke dalam Rutan Polresta Denpasar.
"Secara teknisnya, kotak suara dibawa ke Rutan Polresta Denpasar dan selanjutnya para tahanan yang memiliki hak memilih melakukan pencoblosan," ujarnya, Rabu (9/12/2020).
Sebelum pencoblosan dimulai, tersangka yang terlibat tindak pidana ini wajib menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Diantaranya para tahanan tetap memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta mengecek suhu tubuh sebelum memulai mencoblos.
Iptu I Ketut Sukadi lebih lanjut mengatakan, dalam proses pemilihan kepala daerah ini, Polresta Denpasar hanya bertugas mengamankan dan menjaga penerapan prokes.
"Dalam kegiatan tersebut, jadi kami hanya mengamankan dengan penerapan prokes," tambahnya.
Sementara itu, daftar pemilih dari para tersangka yang mendekam di Rutan Polresta Denpasar berjumlah 24 orang untuk pemilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Denpasar.
Yang terdiri dari 4 tahanan perempuan dan 20 orang tahanan laki-laki.
Tahanan yang berdomisili dari Kabupaten Badung sebanyak 8 orang terdiri dari 1 orang perempuan dan 7 laki-laki.
"Jadi ada 24 tahanan yang berdomisili di kota Denpasar dan 8 orang dari Kabupaten Badung yang memiliki hak pilih di Pilkada Serentak ini," jelas Kasubbag Humas Polresta Denpasar.
"Mereka ada tahanan kita, tahanan kejaksaan dan tahanan yang sudah menjalani vonis hakim. Dalam proses pencoblosan ini, semua berjalan aman dan lancar," tutup Iptu I Ketut Sukadi.(*).