Sidang Tipiring Kasus Gerai Ponsel Bising di Denpasar Kembali Ditunda Pekan Depan
Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Gerai Ponsel yang melanggar Peraturan Daerah No.1/2015 tentang Ketertiban Umum kembali tertunda
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Sidang kasus Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Gerai Ponsel yang melanggar Peraturan Daerah No.1/2015 tentang Ketertiban Umum kembali tertunda hingga pekan depan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga kepada Tribun Bali, Jumat (11/12/2020).
Dewa menyebut penundaan dilakukan karena hakim tengah melaksanakan kegiatan pembinaan.
"Untuk info sidang tipiring gerai ponsel ditunda, mungkin Rabu (16/12/2020) depan, dikarenakan semua hakim sedang ada kegiatan pembinaan di Pengadilan Tinggi Negeri," ujar Dewa.
Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Klungkung Gencar Mengadakan Giat Operasi dalam Upaya Penerapan Prokes
Baca juga: Pemkab Gianyar Menyalurkan 31.500 Paket Sembako untuk Warganya
Baca juga: Luhut Binsar Sebut Sumber Daya Laut Indonesia Belum Digarap Maksimal, Ini Rencananya
Sebagaimana diketahui, Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja Denpasar telah melakukan pemeriksaan pada pemilik usaha gerai ponsel yang diadukan masyarakat karena membuat kebisingan.
Pemeriksaan untuk kelengkapan berkas perkara itu berlangsung di Ruang Penyidik Kantor Satuan Polisi Pamong Praja, Denpasar, Bali, Senin (7/12/2020).
Dewa menjelaskan, bahwa dari hasil pemeriksaan oleh penyidik ditemukan unsur pelanggaran peraturan daerah (Perda) No.1 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum sehingga akan berlanjut di meja hijau dengan pidana ringan.
"Mili, minal, mibu, kami melihat, kami menganalisa dan kami membuktikan memang ada pelanggaran perda," terang Dewa.
Terkait agenda sidang tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar, dari yang sedianya akan digelar Rabu 9 Desember 2020 karena bertepatan dengan Pilkada Serentak maka agenda sidang tipiring ditunda dan dialihkan ke jadwal berikutnya.
"Ya mudah-mudahan sidangnya Jumat 11 November 2020 sebab besok bertepatan dengan pencoblosan Pilkada," kata dia.
Pemilik gerai ponsel tersebut mendapatkan pengaduan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum dari sebuah gerai telepon seluler di Jalan Gunung Agung, Pemecutan, Denpasar Barat, Denpasar, Bali.
Dewa menjelaskan, bahwa aduan masyarakat terkait kebisingan dari kegiatan yang ditimbulkan dari salah satu usaha gerai ponsel tersebut.
Masyarakat memohon atensi dan tindak lanjut karena keberatan dengan penggunaan pengeras suara dari gerai ponsel tersebut yang dilakukan dari pagi hingga malam hari.
Selain itu, menurut masyarakat kegiatan lainnya seperti penyebaran brosur membuat kemacetan lalu lintas di jalan.
"Kami menindak lanjuti pengaduan masyarakat, suara bising oleh salah satu tempat usaha sudah kami tertibkan dan kami panggil pemilik usaha untuk diproses," katanya.
Lanjut Dewa, jika didapati melakukan pelanggaran tertentu dan memenuhi syarat untuk menjalani Tindak Pidana Ringan (Tipiring) maka pemilik usaha akan digiring ke Pengadilan Negeri Denpasar dengan dasar Perda No.1 tahun 2015.
"Dari hasil pemeriksaan maka dapat disimpulkan perlu hanya dibina atau dilakukan tipiring, kita pertimbangkan pelanggarannya, apakah sudah dilakukan berulangkali dan diperingatkan, tingkat kebisingannya seperti apa gangguannya, faktor kesengajaan atau tidak, jika terbukti pelanggaran akan kami tipiring, jadeal tipiring kami di PN hari Rabu dan Jumat, mudah-mudahan bisa clear," jelas dia.
Dewa memberikan arahan supaya tempat-tempat usaha saling introspeksi diri dan menjaga ketertiban umum dalam menggelar suatu kegiatan agar tidak meresahkan masyarakat.
"Meskipun masa sulit pandemi, tidak boleh menghalalkan segala cara sampai mengganggu orang lain, kesulitan dipakai alasan untuk berbuat apa saja, jadi dua kepentingan dapat berjalan baik," pungkas dia. (*).