Pendaftaran Pilkel Serentak di Badung Dibuka Hari Ini, Calon Diminta Lengkapi Persyaratan
Usai melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah kabupaten Badung bakalan melaksanakan Pemilihan Prebekel (Pilkel).
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Pasalnya pelaksanaan Pilkel sebelumnya sempat diundur lantaran adanya Pilkada.
Kendati demikian pihaknya mengakui pelaksanaan Pilkel akan dilaksanakan pada 7 Februari 2021 mendatang.
“Separuh lebih Desa di Badung mengikuti hajatan demokrasi di tingkat Desa ini, dari data kami ada 46 Desa di Badung dan yang mengikuti Pilkel sebanyak 34 Desa. Pelaksanaan Pilkel dilaksanakan nanti pada tanggal 7 Februari 2021,”paparnya.
Berdasarkan data PMD Kabupaten Badung,dari 46 Desa yang ada di Badung ada puluhan Perbekel yang lowong tahun 2019 yaitu Kecamatan Petang 5 Desa (Pelaga, Belok Sidan, Pangsan, getasan, Carangsari), Abiansemal 9 Desa (Angantaka, Blahkiuh, Darmasaba, Mambal, Mekar Bhuwana, Sangeh, Sedang, Sibang Gede, Sibang Kaja), Mengwi 4 Desa (Penarungan, Mengwi, Sembung, Kuwum), Kuta Utara 1 Desa (Tibubeneng), dan Kuta Selatan 2 Desa (Kutuh, Pecatu).
Pada tahun 2020 Perbekel yang purna tugas juga cukup banyak.
Perbekel yang purna tugas di tahun 2020 yakni Kecamatan Mengwi 6 Desa (Gulingan, Werdhi Bhuana, Kekeran, Buduk, Cemagi, Pererenan), Kecamatan Abiansemal 6 Desa (Ayunan, Abiansemal Dauh Yeh Cani, Jagapati, Punggul, Selat, Taman) dan Kecamatan Petang 1 Desa (Sulangai) .
Hingga akhir tahun 2020 total ada 34 kursi Perbekel lowong dari 46 Desa yang ada di Kabupaten Badung.
“Pilkel ini sudah diatur dalam SK Bupati Badung Nomor: 79/0419/HK/2020, tertanggal 21 September 2020, tentang Penetapan Pelaksanaan Pemilihan Perbekel Serentak di Kabupaten Badung Tahun 2021,” tungkasnya. (*).