Pendaftaran Pilkel Serentak di Badung Dibuka Hari Ini, Calon Diminta Lengkapi Persyaratan

Usai melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah kabupaten Badung bakalan melaksanakan Pemilihan Prebekel (Pilkel). 

Tribun Bali/I Komang Agus Aryantha
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung Komang Budhi Argawa 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Usai melakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Pemerintah Kabupaten Badung akan melaksanakan Pemilihan Perbekel (Pilkel)

Bahkan dari 46 Desa yang ada di Badung, Bali, sebanyak 34 Desa yang akan mengikuti Pilkel tersebut.

Pilkel sendiri sudah mulai dipersiapkan oleh Pemerintah setempat melalu Dinas Pemerdayaan Masyarakat Desa (PMD).

Bahkan untuk pendaftaran calon pada masing-masing Desa pun akan di buka pada Sabtu (12/12/2020).

Baca juga: Sasar Wilayah Kuta Selatan, Tim Terpadu Temukan 3 Orang Pelanggar Prokes

Baca juga: Bertemu Susi Nyai Ratu Kidul, Dedi Mulyadi Diminta Tarik Puing Kapal Asing untuk Dijadikan Museum

Baca juga: Usai Tugas Pilkada, Puluhan Personel Polres Klungkung Swab Test

Kendati demikian, warga yang ingin menjadi calon Perbekel diharapkan melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa didampingi Kabid Pemdes, AA Bagus Mahaputra mengakui jika proses untuk pelaksanaan Pilkel Serentak di Kabupaten Badung sudah berjalan.

Bahkan pihaknya mengakui, pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 12 Desember hingga 20 Desember 2020 mendatang.

“Mulai Sabtu (12/12/2020), para calon yang mau jadi Perbekel sudah bisa mendaftar di masing-masing panitia pemilihan Perbekel di Desa mereka,” ujarnya, Jumat (11/12/2020).

Pihaknya mengatakan, untuk di Kabupaten Badung sendiri ada sebanyak 34 Desa yang akan mengikuti Pilkel serentak.

Hanya saja dalam pelaksanaan Pilkel yang akan dilaksanakan tetap dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) yang berlaku.

“Untuk kesiapan Pilkel dengan standar prokes sedang dipersiapkan, karena ada aturan baru dari pusat yang kemarin diberikan ke DPMD untuk pemilihan Perbekel di masa pandemi Covid-19 ini,” jelasnya.

Pihaknya mengatakan, prokes tersebut sejatinya draf sudah selesai.

Hanya saja kini tinggal menunggu keputusan Bupati dan masih proses tandatangan oleh Bupati sesuai dengan aturan Permendagri.

“Nanti kalau sudah selesai diteken Bupati kami akan berikan acuan tersebut kepada temen-temen media,”terangnya.

Ia juga mengatakan, dalam Pilkel Serentak tahun ini cukup banyak Desa yang mengikuti.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved