3 dari 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Menyerahkan Diri ke Polda Metro Jaya Dini Hari Tadi
Tiga dari kelima tersangka menyerahkan diri ke Polda Metro. Tadi pagi pukul 01.00 WIB
Rizieq Shihab mendatangi Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020.
Usai diperiksa, Rizieq ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya terhitung sejak Sabtu kemarin hingga 31 Desember 2020.
"Tersangka MRS kami tahan mulai tanggal 12 Desember 2020, (untuk) 20 hari ke depan.
Baca juga: Irjen Argo: Berita Hoaks Terkait Penembakan 6 Simpatisan Rizieq Shihab akan Diproses Hukum
Baca juga: Catatan Kasus Rizieq Shihab yang 6 Kali Dijadikan Tersangka, Ini Rinciannya
Jadi sampai tanggal 31 Desember 2020," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Argo Yuwono, Minggu dini hari.
Argo menjelaskan, terdapat alasan obyektif dan subyektif yang melandasi penahanan Rizieq.
"Alasan obyektif karena ada ancaman pidana di atas lima tahun, dan alasan subyektif agar tersangka tidak melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti, dan yang ketiga tidak mengulangi perbuatannya, dan untuk mempermudah proses penyidikan," tambah Argo. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 dari 5 Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan Serahkan Diri ke Polda Metro.