Buronan Terduga Teroris Bom Bali I Ditangkap di Lampung, Diduga Ikut Sembunyikan Penerus dr Azhari
Terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah terkait kasus Bom Bali I, Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin , ditangkap.
Dari hasil penyidikan Densus 88, kasus besar tindak pidana terorisme yang melibatkan Upik Lawanga di Sulawesi Tengah.
Pada tahun 2004, dia terlibat dalam pembunuhan Helmi tembiling istri Anggota TNI AD, penembakan dan pengeboman gereja anugrah pada 12 Desember 2004.
Selain itu, pengeboman GOR Poso 17 Juli 2004, bom pasar sentral 13 November 2004. Pada tahun 2005, bom pasar Tentena, Bom pura Kandangan, Bom pasar mahesa.
Kemudian pada 2006, bom termos nasi Tengkura, bom center kaus hingga, penembakan supir angkot. Kemudian pada 2020, Upik Lawangan membuat senjata api rakitan dan membuat bunker. (tribun/igman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Buronan Terduga Teroris Kasus Bom Bali I Ditangkap Tanpa Perlawanan di Lampung Timur