Buronan Terduga Teroris Bom Bali I Ditangkap di Lampung, Diduga Ikut Sembunyikan Penerus dr Azhari
Terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah terkait kasus Bom Bali I, Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin , ditangkap.
TRIBUN-BALI.COM, LAMPUNG - Terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) terkait kasus Bom Bali I, Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin (57), ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri, Kamis (10/12/2020) lalu.
Terduga teroris itu ditangkap tanpa perlawanan di daerah Purbolinggo, Lampung Timur.
Demikian dikatakan oleh Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Sabtu (12/12/2020).
"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap tersangka (DPO) pada Hari Kamis tanggal 10 Desember 2020, pukul 19.30 WIB yang beralamat di Gg Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung," kata Irjen Argo.
Ia mengatakan Zulkarnaen diketahui terlibat di dalam sejumlah aksi terorisme sejak 2001 lalu.
Menurut Argo, dia merupakan buronan yang terkait dalam kasus bom Bali I lalu.
"Keterlibatan DPO terkait Bom Bali I tahun 2001," ungkapnya.
Tak hanya itu, dia juga merupakan orang yang diduga ikut menyembunyikan penerus Dokter Azhari yaitu TB alias Upik Lawanga yang ditangkap di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
"Dia menyembunyikan DPO atas nama Udin alias Upik Lawanga alias Taufik Bulaga," jelasnya.
Baca juga: Korban Terorisme Bom Bali I dan II Direncanakan Terima Kompensasi pada Desember Mendatang
Dalam kasus ini, pihaknya tengah melakukan sejumlah penggeledahan di tempat tinggal Zulkarnaen.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh Polri.
"Tersangka diamankan dan dilakukan penggeledahan badan serta di sebuah tempat untuk dilakukan introgasi awal," katanya.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti-teror Polri sebelumnya menangkap terpidana terorisme TB alias Upik Lawangan di Lampung pada 23 November 2020 lalu.
Upik Lawangan merupakan Jaringan Islamiah yang terkenal sebagai penerus dokter Azhari.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan Upik Lawanga memang telah menjadi buruan Polri sejak diterbitkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 14 tahun lalu.