Tempat Usaha di Denpasar Buka Sampai Larut Malam, Masihkah Jam Malam Berlaku?

Selama ini, beberapa tempat usaha di seputaran Kota Denpasar buka hingga larut malam. Bahkan ada yang buka sampai di atas pukul 24.00 Wita.

Istimewa
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Selama ini, beberapa tempat usaha di seputaran Kota Denpasar buka hingga larut malam.

Bahkan ada yang buka sampai di atas pukul 24.00 Wita.

Namun ternyata, batas maksimal operasional tempat usaha di Denpasar hingga pukul 23.00 Wita.

Itupun dengan memperhatikan zona desa/kelurahan setempat.

Baca juga: Buronan Terduga Teroris Bom Bali I Ditangkap di Lampung, Diduga Ikut Sembunyikan Penerus dr Azhari

Baca juga: Upaya Bangkitkan Pariwisata Bali, MCCB Pamerkan 24 Karya Bertajuk The Art of Mercedes Benz Classic

Baca juga: Penyelam Asal Jimbaran Hilang Saat Meneliti di Perairan Gili Tepekong Candidasa

Hal ini diungkapkan Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Minggu (13/12/2020).

"Jam malam masih berlaku di Denpasar. Itu sesuai zona wilayah," kata Dewa Rai.

Ia mengatakan untuk desa/kelurahan yang masuk zona hijau, bisa beroperasi hingga pukul 23.00 Wita.

Sedangkan untuk wilayah yang berada pada zona kuning, orange dan merah jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 Wita.

Baca juga: Satu Bulan Sebelum Tetapkan Kapan Tanggal Bali Buka Wisman, Akan Diumumkan Terlebih Dahulu

Baca juga: Amankan 2 Unit Kendaraan, Polsek Ubud Atensi Balap Liar di Jalan Raya Teges

Baca juga: Pemberani hingga Tangkas, Ini Peruntungan Lahir Minggu Pon Prangbakat 

Terkait adanya beberapa tempat usaha yang buka melewati jam malam, pihaknya mengatakan perlu ketegasan dari Satgas di wilayah setempat.

"Ini harus diawasi, ada pelanggaran harus dilakukan tindakan oleh Satgas di masing-masing wilayah," kata Dewa Rai.

Pihaknya meminta semua Satgas di wilayah masing-masing untuk selalu mengingatkan protokol kesehatan termasuk terkait jam malam ini.

Sementara itu menurut Dewa Rai, GTPP Kota Denpasar melalui Satpol PP juga sudah melakukan tindakan kepada pelanggar jam malam ini.

Baca juga: Anaknya Dituduh Ambil Harta Teddy, Sule Bongkar Pesan Terakhir Lina ke Putri Sebelum Meninggal

Baca juga: Pelototi Hitung Suara di Sumbawa, Bawaslu: Jangan Mudah Diintervensi Orang Lain

Baca juga: Update Covid-19 di Bali 12 Desember 2020: Positif 71 Orang, Sembuh 95 Orang, dan Meninggal 2 Orang

"Makanya ada yang kami bubarkan, kami tutup dan tipiringkan. Apalagi yang sampai melewati jam dan membuat kerumunan," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada masyarakat yang menemukan pelanggaran untuk melaporkannya kepada Satgas di wilayah tersebut maupun kepada GTPP.

"Apalagi saat ini ancaman penularan Covid-19 masih tetap terjadi, jangan sampai lengah," katanya. (*)
 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved