Penanganan Covid

18 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Desa Dauh Puri Kauh, 11 Orang Didenda di Tempat

Senin (14/12/2020) tim yustisi Kota Denpasar menggelar razia protokol kesehatan. Razia ini menyasar Desa Dauh Puri Kauh tepatnya di Jalan Nusa Kamba

Satpol PP Kota Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Desa Dauh Puri Kauh, Denpasar, Senin (14/12/2020) 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Senin (14/12/2020) tim yustisi Kota Denpasar menggelar razia protokol kesehatan.

Razia ini menyasar Desa Dauh Puri Kauh tepatnya di Jalan Nusa Kambangan, Denpasar.

Dalam kegiatan ini, dilibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan kepala desa bersama staf dan perangkat desa serta pecalang desa setempat.

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 18 pelanggar.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Rencananya Akan Dibuka Lagi Maret 2021, Ini Formasi yang Dicari 

Baca juga: Rekonstruksi Insiden Bentrokan Laskar FPI-Polisi Dikawal Ketat, 58 Adegan Diperagakan di 4 TKP

Baca juga: Update Covid-19 di Indonesia, Bertambah 6.189, Total Kasus Covid-19 Mencapai 617.820 Orang

“Kami menjaring sebanyak 18 orang pelanggar dalam operasi kali ini karena ada yang tidak memakai masker dan ada yang pakai masker tapi didagu,” katanya.

Ia mengatakan dari 18 pelanggar tersebut, sebanyak 11 pelanggar dikenai sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Tilem Kanem Persembahkan 1 Sesayut Widyadari untuk Memohon Anugerah agar Terampil 

Baca juga: Sugawa Korry Menghadap Airlangga, Lapor Hasil Pilkada Serentak di Bali

Baca juga: DPP Akan Evaluasi Golkar Bali Terkait Hasil Pilkada di 6 Kabupaten/Kota, PDIP Sebut Bali Tetap Basis

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Sementara itu, 7 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa hukuman push up maupun sanksi administrasi.

Sayoga menekankan, Masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

“Mulai dari lupa membawa masker, bosan pakai masker karena sesak, bahkan ada yang mengaku virus sudah tidak ada lagi,” kata Sayoga.

Baca juga: Kuasa Hukum FPI Sebut Keluarga Rizieq Shihab Akan Ajukan Penangguhan Penahanan

Baca juga: Sakit Hati Pujaan Hati Berpaling ke Wanita Lain, Waria Pecahkan Kaca Mobil Polisi di Seminyak

Hingga saat ini pihaknya mengaku terus melakukan sidak ke beberapa tempat umum dan fasilitas umum.

Juga menyasar daerah dengan kasus penularan Covid-19 yang tinggi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved