Masuk Bali Lewat Udara Wajib Swab Test, CalonTamu Tak Mau Bayar DP Hotel

Masuk Bali Lewat Udara Wajib Swab Test, CalonTamu Tak Mau Bayar DP Hotel

Istimewa
ILUSTRASI Swab Test 

Oleh karena itu, menurut Koster, semua pihak perlu menjaga kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan serta mempertahankan citra positif Bali sebagai daerah tujuan wisata dunia.

Peningkatan Kasus
SE Gubernur Bali ini juga dikeluarkan atas arahan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI pada rapat secara virtual pada 14 Desember 2020. Rapat ini dipimpin Menko Marves Luhut B. Pandjaitan.

Hadir dalam rakor virtual tersebut Menkes Terawan, Menhub Budi Karya Sumadi, perwakilan dari Kementrian Pariwisata, serta Ketua BNPB Doni Monardo. Kemudian
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Bali I Wayan Koster, perwakilan Gubernur Jawa Tengah, serta Pangdam dan Kapolda terkait.

Luhut meminta agar implementasi pengetatan ini dapat dimulai pada tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021. Alasan yang mendasari keluarnya kebijakan tersebut adalah peningkatan kasus secara signifikan yang masih terus terjadi pasca libur dan cuti bersama pada akhir Oktober.

“Jumlah angka positif dan angka kematian terus meningkat pasca libur di 8 dan 20 provinsi, setelah sebelumnya trennya menurun,” ujar Luhut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (15/12).

Dari provinsi-provinsi tersebut, dia menggarisbawahi tren kenaikan di Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, Sumatera Utara, Bali, dan Kalimantan Selatan.

Luhut juga meminta agar kegiatan yang berpotensi mengumpulkan banyak orang seperti hajatan maupun acara keagamaan dibatasi atau dilarang. Ia mengusulkan agar kegiatan dapat dilakukan secara daring.

Tidak hanya itu, Luhut juga memerintahkan kepada TNI/Polri untuk memperkuat operasi perubahan perilaku. “Ini akan didahului dengan apel akbar TNI/Polri yang dipimpin oleh Presiden sebagai bentuk penguatan komitmen,” tegasnya.

Terakhir, untuk wilayah Provinsi Bali dan lainnya, Luhut berpesan agar ada pengetatan protokol kesehatan di rest area, hotel, dan tempat wisata.

“Kami minta untuk wisatawan yang akan naik pesawat ke Bali wajib melakukan tes PCR H-2 sebelum penerbangan ke Bali serta mewajibkan tes rapid antigen H-2 sebelum perjalanan darat masuk ke Bali,” ujarnya.

Untuk mengatur mekanismenya, Luhut meminta Menkes, Kepala BNPB, dan Menhub untuk segera mengatur prosedurnya. “Saya minta hari ini SOP untuk penggunaan rapid tes antigen segera diselesaikan,” perintahnya.

Peraturan Berubah
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, menyatakan dengan syarat penumpang masuk ke Bali harus menyertakan hasil negatif tes swab PCR itu artinya peraturan kembali berubah. Sebelumnya penumpang cukup menunjukkan hasil non reaktif rapid test.

"Dengan adanya Surat Edaran Gubernur itu nanti seluruh penumpang yang akan masuk ke Bali mulai tanggal 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021 wajib menyertakan hasil negatif tes swab berbasis PCR," ujarnya saat dikonfirmasi terpisah, kemarin.

Pengecekan atau validasi dokumen kesehatan khususnya surat hasil tes swab berbasis PCR akan dilakukan oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Bandara keberangkatan penumpang.

Apakah nantinya setibanya di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pihak KKP Kelas I Denpasar akan melakukan kembali pengecekan dokumen tersebut, pihaknya belum mendapatkan informasi bagaimana mengenai prosedur dari KKP.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved