Masuk Bali Lewat Udara Wajib Swab Test, CalonTamu Tak Mau Bayar DP Hotel
Masuk Bali Lewat Udara Wajib Swab Test, CalonTamu Tak Mau Bayar DP Hotel
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Aloisius H Manggol
MANGUPURA, TRIBUN BALI – Wisatawan domestik (wisdom) yang telah merencanakan liburan ke Bali pada Natal dan Tahun Baru (Nataru) enggan membayar down payment (DP) alias uang muka sewa hotel.
Ini menyusul keluarnya Surat Edaran (SE) Gubernur Bali tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 yang mengharuskan wisatawan ke Bali lewat udara wajib punya swab tes negatif Covid-19.
Made Raka, pelaku pariwisata di Ubud, Gianyar, menyatakan setelah ditetapkannya SE Gubernur Bali itu, belum ada calon wisatawan melakukan pembatalan booking hotel. Tapi, calon tamu tidak mau memberikan DP.
"Pembatalan belum tapi yang jadi masalah sekarang ini adalah calon tamu itu tidak mau memberikan DP karena mereka harus melakukan tes PCR dulu. Otomatis itu pengaruh nanti sama biaya mereka," ujar Made Raka kepada Tribun Bali di sela-sela acara Gathering Pariwisata yang digelar Dinas Pariwisata Kabupaten Badung di Kuta Utara, Selasa (15/12).
Selain harus menambah biaya untuk tes PCR/swab, para calon wisatawan ini juga belum bisa memastikan dirinya bisa berlibur ke Bali pada Nataru nanti. Mereka harus menunggu hasil tes swab negatif.
"Otomatis pelaku pariwisata yang terlibat tidak bisa digerakkan karena belum adanya DP, belum adanya jaminan kedatangan mereka. Okupansi di Ubud masih sangat rendah bahkan masih banyak yang belum operasional lagi," sambungnya.
Ia menambahkan, banyak wisatawan domestik yang melakukan pemesanan atau booking hotel di wilayah Ubud langsung ke sales hotel. Hal ini karena pihak hotel memberikan promo menarik jika melakukan pemesanan langsung tanpa melalui Online Travel Agent (OTA).
Proses pemesanan tersebut membutuhkan DP sebagai jaminan mereka jadi datang ke Bali dan menginap di hotelnya. Namun karena adanya SE Gubernur Bali banyak tamu yang enggan membayar DP terlebih dahulu.
Berlaku 14 Hari
Dalam ketentuan SE Gubernur Bali, Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN), termasuk wisatawan, yang akan memasuki wilayah Bali saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) diharuskan untuk bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia," kata Gubernur Bali, I Wayan Koster, saat konferensi pers di rumah jabatannya, Jaya Sabha, Denpasar, Selasa (15/12) pagi.
Sementara bagi yang melakukan perjalanan memakai kendaraan pribadi melalui transportasi darat dan laut wajib “cukup” menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji rapid test antigen minimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.
Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan hasil negatif uji rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
Selama masih berada di Bali, PPDN juga wajib untuk memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku. "Jadi kalau berkunjungnya di Bali melebihi dua minggu dan sudah tidak berlaku lagi surat keterangan negatif uji swab-nya atau (rapid test) antigen-nya harus melakukan uji swab atau uji rapid tes antigen di Bali," pinta Koster.
Gubernur menjelaskan SE ini dikeluarkan atas dasar Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru; dan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 3355 Tahun 2020 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain dua aturan tersebut, SE ini dikeluarkan atas dasar karena masih tingginya tingkat penularan kasus positif Covid-19 di wilayah Indonesia, termasuk di Provinsi Bali yang ditandai dengan munculnya klaster baru. Sementara arus kunjungan ke Bali selama libur Nataru bakal meningkat dan berpotensi tinggi menyebabkan kerumunan masyarakat.