PT SGB Bali Akhirnya Selesaikan Kasus dengan Para Nasabah
PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Bali akhirnya menyelesaikan kasus dengan sejumlah nasabahnya.
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - PT Solid Gold Berjangka (SGB) Cabang Bali akhirnya menyelesaikan kasus dengan sejumlah nasabahnya.
Seperti diketahui, perusahaan pialang berjangka ini sempat mengalami cekcok lantaran para nasabahnya merasa tertipu antara ratusan hingga miliaran rupiah.
Persoalan yang mulai bergulir sejak Maret 2019 tersebut kini akhirnya dinyatakan selesai.
Legal dan Kepatuhan PT SGB Cabang Bali, Yesi N Sari mengungkapkan, sesuai dengan petunjuk dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) pada prinsipnya masalah tersebut telah diselesaikan berdasarkan pedoman peraturan perundang-undangan.
Baca juga: BPJS Kesehatan Terbitkan Pandawa, Layanan Tanpa Tatap Muka
Baca juga: Setelah Istrinya Labrak Lidi Brugman, Lucky Perdana Ungkap Ketakutan Hadapi Sendirian
Baca juga: Satpol PP Denpasar Keluarkan Imbauan Terkait Nataru, Dilarang Keras Gelar Perayaan Tahun Baru
"Pada prinsipnya sudah selesai. Terkait bagaimana penyelesaiannya, sudah ada privasi nasabah," kata Yesi saat konferensi pers di Ruang Badan Musyawarah Gedung DPRD Bali, Selasa (15/12/2020).
Namun Yesi enggan menyatakan berapa jumlah uang nasabah yang telah dikembalikan oleh pihaknya.
Menurutnya, hal itu adalah privasi dari nasabah sehingga ia tak mau mengungkapkannya.
Pihaknya sebagai perusahaan juga mengaku punya kode etik agar merahasiakan jumlah total kekayaan nasabah.
Pada prinsipnya, dirinya mengambil jalan damai dengan menganalisa dan mengaudit akun, historical transaksi nasabah dan berdasarkan kronologi yang dijalankan oleh nasabah itu sendiri serta keterangan nasabah.
"Jadi kita tahu, kita analisa. Kita penyelesaian itu per one by one account atau per one by one nasabah. Jadi untuk masalah hasilnya bagaimana, prinsipnya sudah selesai," terang Yesi.
Yesi menegaskan, bahwa pihaknya dengan para nasabah telah berdamai sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan instruksi dari badan pengawas.
Jumlah nasabah yang merasa mengalami kerugian yakni sebanyak 89 orang dengan 113 account.
Keseluruhan nasabah ini telah diselesaikan oleh PT SGB Cabang Bali.
Kepala Cabang PT SGB Bali, Peter Christian Susanto mengatakan, tahap penyelesaian kasus tersebut berdasarkan pedoman dengan melihat permasalahan akun masing-masing nasabah.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/konferensi-pers-pt-solid-gold-berjangka-bersama-komisi-ii-dprd-bali.jpg)