Corona di Bali
Satpol PP Denpasar Keluarkan Imbauan Terkait Nataru, Dilarang Keras Gelar Perayaan Tahun Baru
Terkait dengan perayaan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Satpol PP Kota Denpasar mengeluarkan imbauan bernomor 300/1697/Satpol.PP/2020.
Penulis: Putu Supartika | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Terkait dengan perayaan Natal tahun 2020 dan Tahun Baru 2021, Satpol PP Kota Denpasar mengeluarkan imbauan bernomor 300/1697/Satpol.PP/2020.
Hal ini karena pandemi Covid-19 belum usai dan masih terjadi penularan di Kota Denpasar.
Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan ada beberapa dasar dikeluarkannya surat imbauan ini.
Baca juga: Sudah Sepekan Sampah Tak Diangkut ke TPA Suwung hingga Menggunung & Bau, Warga Denpasar Mengeluh
Baca juga: Pemkab Gianyar Berikan Rp 265 Juta untuk Bantuan Bencana di Tulikup dan Desa Adat Mawang
Baca juga: Ops Tertib Masker di Jalan Gajah Mada Jembrana Jaring 13 Pelanggar
Pertama yakni Peraturan Gubernur Bali NO. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Kedua, Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum.
Ketiga, Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Baca juga: Enam Kali Berturut-turut Klungkung Dinobatkan sebagai Kabupaten Peduli HAM
Baca juga: Enam Kali Berturut-turut Klungkung Dinobatkan sebagai Kabupaten Peduli HAM
Baca juga: Upacara Pemahayu Jagat di Pantai Geger, Bupati Giri Prasta Mulang Pekelem ke Tengah Laut
Keempat, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
“Untuk mempercepat pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 dan terselenggaranya kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Denpasar pada perayaan Natal dan tahun baru 2021 kami imbau kepada setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 untuk mematuhi protokol kesehatan,” kata Sayoga yang dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020) siang.
Baca juga: Gubernur Koster Larang Keras Penyelenggaraan Pesta Tahun Baru di Bali
Baca juga: Libur Nataru di Bali, Brigjen TNI Hendrikus Joko Rianto Tekankan Tidak Remehkan Covid-19
Mereka wajib memenuhi protokol kesehatan mulai dari memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun, serta membatasi aktivitas ditempat umum atau keramaian.
Pihaknya juga melarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru baik di dalam maupun luar ruangan.
“Semua dilarang keras menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau diluar ruangan,” katanya.
Juga dilarang keras menggunakan petasan, kembang api dan sejenisnya termasuk mabuk minuman keras.
Jika nantinya ditemukan pelanggaran, pihaknya mengaku akan memberikan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Sanksi tersebut berupa sanksi administratif, denda, hingga menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring). (*)