Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum: Ini Adalah Upaya Elegan

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam dugaan penghasutan melanggar protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Tim advokasi Rizieq Shihab menunjukkan surat permohonan praperadilan yang didaftarkan dan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). 

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut Upaya Elegan,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved