Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum: Ini Adalah Upaya Elegan
Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam dugaan penghasutan melanggar protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya
Editor:
Wema Satya Dinata
Istimewa
Tim advokasi Rizieq Shihab menunjukkan surat permohonan praperadilan yang didaftarkan dan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020).
Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.
"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."
"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."
"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.(*)
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut Upaya Elegan,
Tags
Rizieq Shihab
praperadilan
Polda Metro Jaya
protokol kesehatan
Rizieq Shihab tersangka
TRIBUN-BALI.COM
Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda