Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum: Ini Adalah Upaya Elegan

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam dugaan penghasutan melanggar protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya

Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Tim advokasi Rizieq Shihab menunjukkan surat permohonan praperadilan yang didaftarkan dan diterima Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM - Tim advokasi Rizieq Shihab akhirnya mendaftarkan permohonan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan oleh penyidik Polda Metro Jaya, ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, pada Selasa (15/12/2020).

Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dalam dugaan penghasutan melanggar protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat.

"Alhamdulillah, hari ini Selasa 15 Desember 2020, tim advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan."

"Atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak Kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz Yanuar, tim advokasi Rizieq Shihab, kepada Wartakotalive, Selasa (15/12/2020).

Baca juga: Protokol Kesehatan Berbasis CHSE, Upaya Bersama untuk Menuju Pariwisata Berkualitas di Badung

Baca juga: Swela Nekat Curi Emas Orangtua Pacarnya, Mengaku untuk Biaya Pengobatan hingga Pengabenan Sang Ayah

Baca juga: Surat Edaran Larangan Perayaan Tahun Baru di Bali Keluar, Badung Pastikan Tidak Ada Pesta

Upaya hukum ini, kata AzIz, untuk menegakkan keadilan dan memberantas dugaan kriminalisasi ulama.

"Dan meruntuhkan dugaan diskriminasi hukum yang terus menerus diduga terjadi kepada masyarakat, terutama jika berlainan pendapat dengan pemerintah."

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Ulama Habaib dan Imam Besar kita IB HRS," tuturnya.

Atas upaya hukum yang dilakukannya, Aziz memohon doa dan dukungan para pecinta kebenaran dan tegaknya keadilan untuk mendukung.

"Kami juga sangat berharap kepada Allah SWT agar upaya ini didukung oleh institusi peradilan."

"Sebagai gerbang terakhir harapan masyarakat yang rindu keadilan tegak, tanpa pandang bulu."

"Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," papar Aziz.

Sebelumnya, pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS) akhirnya memenuhi panggilan Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi.

Rizieq Shihab tiba di Direktorat Umum Polda Metro Jaya pada pukul 10.30.

Pantauan di lapangan, Rizieq Shihab tiba menumpangi Mitsubitshi Pajero Sport putih bernomor polisi B 1 FPI.

Baca juga: Hendak Penyelidikan Kasus Pencurian, Tim Opsnal Polsek Kuta Malah Temukan Narkoba dan Alat Hisap

Baca juga: Bermasalah Dengan Sule, Teddy Kini Ngamuk Saat Dikejar Wartawan: Kehidupan Saya Hancur!

Baca juga: Kabareskrim Sebut Rekonstruksi Kasus Penembakan 6 Laskar FPI Belum Final, Ini Penjelasannya

Kedatangan Rizieq Shihab dikawal satu mobil Toyota Kijang Innova yang ada di belakangnya.

Rizieq Shihab datang ditemani Sekretaris Umum FPI Munarman dan beberapa anggota kuasa hukum lainnya.

Seperti biasa, Rizieq Shihab datang memakai busana gamis dan sorban berwarna putih.

Dia juga memakai masker.

“Alhamdulillah rekan-rekan wartawan semuanya, hari ini dengan izin Allah SWT saya bisa hadir di Polda Metro Jaya."

"Untuk mengikuti pemeriksaan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Rizieq Shihab kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) pagi.

Rizieq Shihab mengaku kondisinya sejauh ini sehat dan dia tak melakukan persiapan khusus untuk diperiksa penyidik sebagai tersangka.

“Persiapan apa? Enggak ada yang perlu dipersiapkan, ditanya kita jawab, selesai kan?” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan, saat acara akad nikah putrinya di Petamburan, Jakarta Pusat, bulan lalu.

Penetapan tersangka terhadap Rizieq Shihab ini dilakukan setelah Polda Metro Jaya melakukan gelar perkara kembali, yang rampung pada Selasa 8 Desember 2020.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, ada enam tersangka yang ditetapkan penyidk dalam kasus ini, setelah pihaknya melakukan gelar perkara.

"Ada enam orang yang kita tingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka."

"Dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di acara akad nikah putri MRS di Petamburan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).

Enam tersangka itu Rizieq Shihab selaku penyelenggara acara, ketua panitia acara Haris Ubaidillah, dan sekretaris panitia acara yakni Ali bin Alwi Alatas.

Lalu, penanggung jawab keamanan Maman Suryadi, penanggung jawab acara Sobri Lubis, dan kepala seksi acara Habib Idrus.

"Kami tetapkan tersangka di Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP," ucap Yusri.

Dalam hal ini, lanjut Yusri, Polri akan melakukan upaya paksa terhadap para tersangka.

"Ada dua upaya paksa yang bisa kita lakukan terhadap tersangka."

"Yakni pertama adalah pemanggilan dan yang kedua adalah jemput paksa."

"Ini akan kita lakukan dan kita lihat ke depannya," papar Yusri.(*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Rizieq Shihab Ajukan Praperadilan di PN Jakarta Selatan, Kuasa Hukum Sebut Upaya Elegan,

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved