Satpol PP Denpasar Larang Pesta Perayaan Tahun Baru, Termasuk Gunakan Petasan dan Kembang Api
Pernyataan Gubernur Bali, I Wayan Koster terkait larangan menggelar pesta perayaan tahun baru 2021 langsung mendapat tindak lanjut dari Satuan Polisi
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan wartawan Tribun Bali, Adrian Amurwonegoro
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pernyataan Gubernur Bali, I Wayan Koster terkait larangan menggelar pesta perayaan tahun baru 2021 langsung mendapat tindak lanjut dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar dengan mengeluarkan imbauan khusus.
Kepala Satpol PP Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dengan tegas melarang pesta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, serta dilarang menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya hingga mabuk minuman keras.
Baca juga: BPJS Kesehatan Terbitkan Pandawa, Layanan Tanpa Tatap Muka
Baca juga: Satpol PP Denpasar Keluarkan Imbauan Terkait Nataru, Dilarang Keras Gelar Perayaan Tahun Baru
Baca juga: Kekayaan Tri Rismaharini, Wali Kota yang Diisukan Jadi Mensos, Bertambah Rp 5,2 M Selama Setahun
"Dilarang keras menyelenggarakan pasta perayaan Tahun Baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar rungan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya; mabuk minuman keras, aturan ini sudah kami tembuskan ke seluruh pemangku kepentingan di tiap-tiap wilayah di Kota Denpasar," tegas Dewa kepada Tribun Bali, Selasa (15/12/2020)
Aturan ini berlaku bagi setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021.
Baca juga: Ini Cara Menaklukan Jalur Offroad yang Menanjak dan Menurun
Baca juga: Ops Tertib Masker di Jalan Gajah Mada Jembrana Jaring 13 Pelanggar
Baca juga: Dilakukan Bergilir, Semua Objek Wisata di Badung Akan Disemprot Disinfektan secara Rutin
"Setiap Orang, Pelaku Usaha, Pengelola. Penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang undangan lainnya," ujarnya.
Masyarakat wajib melaksanakan protokol kesehatan yaitu memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan air mengalir atau dengan hand sanitizer, membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak, tidak boleh berkerumun dan membatasi aktivitas di tempat umum atau keramaian.
Baca juga: 20 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Desa Ubung Kaja, Hingga Kini Denda Terkumpul Rp 69,6 Juta
Baca juga: 20 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Desa Ubung Kaja, Hingga Kini Denda Terkumpul Rp 69,6 Juta
Baca juga: Bahasa Indonesia Makin Populer di China, 17 Perguruan Tinggi Siap Selenggarakan UKBI
"Upaya ini dalam rangka mempercepat Pencegahan dan Pengendalian penyebaran Covid-19 dan terselenggaranya kenyamanan dan ketertiban umum di Kota Denpasar," jelasnya.
Adapun dasar-dasar peraturan ini meliputi, Peraturan Gubernur Bali No. 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Selain itu, Peraturan Daerah Kotaa Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Serta yang terbaru, Surat Edamn Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali. (*)