Corona di Bali

20 Pelanggar Masker Terjaring Razia di Desa Ubung Kaja, Hingga Kini Denda Terkumpul Rp 69,6 Juta

Tim yustisi Kota Denpasar, pada Selasa (15/12/2020) kembali menggelar razia protokol kesehatan.

Satpol PP Kota Denpasar
Sidak protokol kesehatan di Desa Ubung Kaja, Denpasar 

Laporan Wartawan Tribun Bali, I Putu Supartika

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tim yustisi Kota Denpasar, pada Selasa (15/12/2020) kembali menggelar razia protokol kesehatan.

Razia kali ini digelar di Desa Ubung Kaja, tepatnya di simpang Jalan Gunung Galunggung – Jalan Cokroaminoto.

Dalam kegiatan ini, dilibatkan tim gabungan dari Satpol PP, Dishub, TNI, Polri dan kepala desa bersama staf dan perangkat desa serta pecalang desa setempat.

Baca juga: Ramah Lingkungan, Pembangkit PLN Raih 4 Proper Emas dan 19 Proper Hijau dari KLHK

Baca juga: Pengantin Wanita di Lombok Menangis Saat Kedatangan Mantan Kekasih, Mengaku Tidak Sadar & Khilaf

Baca juga: Libur Nataru, Wisatawan Domestik ke Bali Lewat Udara Wajib Punya Swab Tes Negatif Covid-19

Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga mengatakan, dalam sidak kali ini terjaring sebanyak 20 pelanggar.

“Kami menjaring sebanyak 20 orang pelanggar dalam operasi kali ini dikarenakan ada yang tidak memakai masker dan ada yang pakai masker tapi di dagu,” katanya.

Ia mengatakan dari 20 pelanggar tersebut, sebanyak 9 pelanggar dikenai sanksi berupa denda masing-masing sebesar Rp 100 ribu.

Sayoga mengatakan penerapan denda ini menyusul diterapkannya sanksi Peraturan Gubernur Nomor 46 dan Peraturan Walikota Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Melihat Peluang Wali Kota Risma untuk Gantikan Juliari sebagai Menteri Sosial 

Baca juga: Zidane Tetap Merendah Kendati Timnya Mulai Bangkit dari Keterpurukan

Baca juga: Bom Bali hingga Peledakan Rumah Dubes Filipina, Ini Rekam Jejak Zulkarnaen yang Ditangkap Densus 88

Penerapan denda ini dilakukan untuk pencegahan kasus positif Covid-19 di Kota Denpasar.

Denda yang masuk ini dimasukan ke khas daerah sebagai bentuk teguran sekaligus agar mereka yang melanggar selalu mematuhi dan ingat memakai masker.

Sementara itu, 11 pelanggar lainnya hanya diberikan pembinaan dan sanksi berupa push up maupun sanksi administrasi.

Hingga saat ini, sejak dilaksanakan razia pada 7 September 2020 hingga 15 Desember 2020, terjaring sebanyak 1393 pelanggar.

Baca juga: Komentar Titi DJ Usai Comeback Jadi Juri Indonesian Idol

Baca juga: Para Atlet Olimpiade Tokyo Harus Antre Pemberian Vaksin, Coe: Ada Orang-orang yang lebih Membutuhkan

Sebanyak 696 orang dikenai denda masing-masing Rp 100 ribu, sedangkan 665 orang dilakukan pembinaan baik berupa pembinaan fisik maupun pembinaan administrasi.

Sehingga jumlah denda yang terkumpul sampai saat ini mencapai Rp 69,6 juta.

Sayoga menekankan, masyarakat yang masih kedapatan melanggar ini memiliki berbagai alasan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved