Tindaklanjuti SE Gubernur Bali, Pemkab Badung Pastikan Tak Ada Perayaan Pesta Tahun Baru
Dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Bali, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Badung kini memastikan lagi tidak ada perayaan pesta
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Dengan keluarnya Surat Edaran (SE) dari Gubernur Bali, Pemerintah kabupaten (Pemkab) Badung kini memastikan lagi tidak ada perayaan pesta pergantian tahun pada tahun 2021 ini.
Pasalnya SE yang dikeluarkan itu intinya melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru.
Disisi lain pemerintah Kabupaten Badung melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) juga mengaku akan ketegasannya dalam menindaklanjuti SE Gubernur Bali tertanggal 15 Desember 2020.
Bahkan Satpol PP berencana akan membuat surat penegasan terkait hal tersebut.
Baca juga: Terkait SE Gubernur Bali, Satpol PP Tabanan Akan Panggil Pemilik Kafe & Karaoke agar Tak Gelar Party
Baca juga: Satpol PP Badung Akui Tak Ada Pengamanan Khusus Saat Nataru
Baca juga: Ini Daftar Pemain Ballon dOr Dream Team 2020, Kiper Lev Yashin, Depan Lionel Messi dan Duo Ronaldo
"Intinya di Badung kita siap buatkan surat penegasan untuk meneruskan SE Gubernur Bali. Kalau itu sudah merupakan keputusan kita siap akan dititanlanjuti, tentu setelah ada perintah dari Bapak Bupati," kata Kasatpol PP Badung IGAK Suryanegara, saat dikonfirmasi, Selasa (15/12/2020)
Menurutnya berdasarkan SE Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020, tidak saja pesta perayaan tahun baru yang dilarang, penggunaan pesaetasan, kembang api dan sejenisnya juga dilarang, termasuk mabuk-mabukan.
"Jadi SE tersebut sudah jelas apa yang dilarang. Surat edaran ini pun berlaku sejak tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021," pungkasnya.
Sementara, Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan menegaskan jika di Badung sudah dipastikan tidak melaksanakan pesta pergantian tahun.
"Untuk sekarang sudah pasti tidak ada (perayaan pergantian tahun -red), selebihnya keluarnya SE Gubernur ini," ungkapnya.
Keputusan tidak akan melaksanakan perayaan pergantian tahun, selain karena adanya larangan dari Gubernur Bali, juga karena anggaran kegiatan sudah di-refocusing untuk penanganan Covid-19.
Bahkan akunya, semua anggaran program kegiatan itu diarahkan untuk penanganan covid-19.
"Kami memang sebelumnya tidak akan melaksanakan kegiatan perayaan. Jadi untuk tahun ini kita tidak akan melaksanakan apa-apa. Termasuk pelaku pariwisata juga diminta mematuhi SE ini," ucapnya.
Seperti diketahui, bukan tahun ini saja Pemkab Badung tak menyelenggarakan perayaan tahun baru.
Pada tahun sebelumnya, Pemkab Badung juga tidak melaksanakan perayaan.
Baca juga: Mayat Pelda Eka Budi Ditemukan Mengapung di Sungai, 3 Korban Tewas Mobil Patroli Ditabrak KA Brantas
Baca juga: Ini 5 Tips Menikmati Masa Jomblo Tanpa Takut Merasa Kesepian, Apa Saja Itu?
Baca juga: Dianggap Tantangan, 4 Zodiak Ini Sering Jatuh Cinta dengan Bad Boy, Sagitarius Merasa Bangga
Bedanya, bila tahun ini karena pertimbangan pandemi Covid-19, tahun sebelumnya karena Badung mengalami defisit anggaran.