Penanganan Covid

Wagub Cok Ace: Kebijakan Swab dan Rapid Test Antigen untuk Gapai Sasaran yang Lebih Besar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan kebijakan terbaru guna menyikapi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang datang ke Bali

Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Dokumentasi Pemprov Bali
Wakil Gubernur Bali, Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) memberikan sambutan pada Pengukuhan Dewan Pengurus Pusat Himpunan Instruktur Pariwisata Nasional (HIPI) masa bhakti 2020-2025 di The Vasini Hotel, Denpasar, Rabu (16/12/2020) 

Sebagai Tim Pengendali Pemulihan Ekonomi, Cok Ace sebenarnya juga mengaku sedih dengan adanya SE tersebut. Karena apa yang dilakukan oleh pihaknya selama ini untuk menjadikan Desember sebagai momentum penting untuk menangkap wisatawan.

 Namun setelah dirinya memikirkan panjang lebar, bahwa kebijakan ini atas instruksi dari pemerintah pusat.

Walaupun telah melakukan koordinasi berulang kali dengan pemerintah di Bali, akan tetapi hal itu muncul dari pusat.

Bagi Cok Ace pemikiran ini sebenarnya bukan hal yang jelek apabila disikapi dengan hati yang tenang.

Pariwisata Bali sebenarnya mempunyai sasaran yang jauh lebih besar dari wisatawan domestik.

Untuk diketahui, kedatangan wisatawan domestik tahun lalu hanya 30 persen dari total kontribusi wisatawan yang datang ke Bali, yakni sekitar 1.000 orang per hari.

Walaupun yang datang jumlahnya lebih besar per tahun dari pada wisatawan mancanegara, tetapi sebenarnya 60 sampai 70 persen adalah Keluarga atau kunjungan dinas.

 "Yang namanya wisatawan domestik itu hanya sekitar 30 sampai 40 persen sebelum Covid-19," paparnya.

Kemudian di masa Covid-19 ini, Cok Ace mengaku mendapatkan hasil survei dari Bandar udara (Bandara) Internasional I Gusti Ngurah Rai, kedatangan domestik datang 70 persen wisatawan dan 30 persennya adalah Keluarga.

Karena hanya wisatawan yang sangat tertarik dengan Bali yang datang ke Bali.

Cok Ace juga mengaku telah membaca terkait adanya postingan di media sosial yang sangat memojokkan Gubernur Bali.

Namun dirinya menegaskan, bahwa Gubernur Bali juga tidak mempunyai jalan lain dikarenakan kebijakan di Bali harus linier dengan pemerintah pusat.

"Tidak bisa kita mengambil keputusan yang berbeda dengan pusat," terang Cok Ace yang juga Ketua Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali itu.

Menurut Cok Ace, Gubernur Bali sebenarnya telah menawar berlakunya surat edaran tersebut yang tadinya sampai 8 Januari akhirnya bisa menjadi 4 Januari 2021.

Baginya, Gubernur Bali sudah sangat berempati dengan kondisi kepariwisataan saat ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved