Baru Terima Rp 474 M dari Rp 948 M, Badung Belum Terima Hibah Tahap Dua dari Pusat

Sampai pertengahan bulan ini, hibah tahap II dari pusat yang diterima Kabupaten Badung belum keluar.

Istimewa
Pelaksana Tugas (Plt) Cokorda Raka Darmawan 

Seperti diketahui, dari hasil koordinasi yang dilakukan pihak eksekutif kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), program pemberian dana hibah pariwisata akan dilanjutkan pada tahun 2021.

Hal itu pun menjadi kabar baik Kabupaten Badung. Sehingga masih ada harapan pelaku usaha sektor pariwisata selain perhotelan dan restoran untuk juga mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.    

Kendati demikian, usulan ini akunya sedang dikaji bersama dengan usulan dari daerah lainnya.

“Mudah-mudahan bantuan hibah pariwisata tahun depan lebih luas tidak saja untuk kalangan perhotelan dan restoran saja,” harap Cok Darmawan.

Untuk diketahui, Pemkab Badung sudah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat.

Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020. (*) 
    
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved