Baru Terima Rp 474 M dari Rp 948 M, Badung Belum Terima Hibah Tahap Dua dari Pusat
Sampai pertengahan bulan ini, hibah tahap II dari pusat yang diterima Kabupaten Badung belum keluar.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Sampai pertengahan bulan ini, hibah tahap II dari pusat yang diterima Kabupaten Badung belum keluar.
Kendati demikian, Pemkab Badung hanya bisa menunggu pencairan dana hibah tersebut.
Dana hibah Tahap II yang belum diterima Pemkab Badung yakni sekitar Rp 474 Miliar dengan total keseluruhan yang harus diterima yakni sebesar Rp 948 miliar.
Pelaksanaan Tugas (Plt) Kadis Pariwisata Kabupaten Badung Cokorda Raka Darmawan, membenarkan jika sampai saat ini hibah pariwisata tahap II belum juga terealisasi.
Baca juga: Perempuan 27 Tahun Ini Nekat Simpan Sabu-sabu di Alat Vitalnya, Diselundupkan dari Jakarta
Baca juga: Jaksa Ungkap Oki dan Denny Buat Surat Rapid Test Palsu, Dijual Rp 50 Ribu per Lembar
Baca juga: Bali United Tampil di AFC Cup 2021, Harapan Leonard Tupamahu: Enggak Muluk-Muluk
Namun berdasarkan informasi yang diterima, dana hibah pariwisata akan ditransfer ke daerah per hari ini.
Namun, hingga sore belum juga masuk ke khas daerah.
“Info dari pusat hari ini akan ditransfer, besok dikabari lagi nggih,” katanya saat dikonfirmasi Kamis (17/12/2020).
Cok Darmawan menjelaskan total hibah pariwisata yang diterima oleh Pemkab Badung sebesar Rp 948 miliar.
Pada tahap pertama sudah cair sekitar 50 persen.
Baca juga: Update Covid-19 di Denpasar, 17 Desember: Pasien Sembuh Bertambah 26 Orang, Kasus Positif 48 Orang
Baca juga: Harga Bitcoin Capai 22.000 Dolar AS, Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Ini Penyokongnya
Baca juga: Termasuk ke Bali dan Jakarta, Rapid Test Antigen Jadi Syarat Perjalanan ke Luar Kota Berlaku 14 Hari
Tinggal sekarang sekitar 50 persen lagi yang belum cair. Jika dihitung 50 persen dari Rp 948 miliar itu mencapai Rp 474 miliar.
Dari total seluruh anggaran sebesar Rp 948 miliar tersebut 70 persennya atau senilai Rp 663 miliar diarahkan untuk pelaku usaha hotel dan restoran.
Sisanya 30 persen digunakan untuk kegiatan Pemerintah Daerah yang menyangkut masalah keamanan, kebersihan, kesehatan dan lingkungan.
Sesuai ketentuan, lanjut Cok Darmawan yang juga Asisten III Bidang Administrasi Umum itu apabila dana hibah pariwisata tidak bisa terserap seluruhnya, maka dana hibah pariwisata yang tidak terserap wajib dikembalikan ke kas negara.
Baca juga: Antisipasi Kebutuhan Masyarakat, RSUD Klungkung Siapkan Tes Rapid Antigen
Baca juga: Dishub Denpasar Siapkan 3 Kapal untuk Patroli Laut Selama Natal dan Tahun Baru
Baca juga: Dampak Persyaratan Terbaru Masuk Bali, Wisatawan Cancel Boking Hotel Lewat Aplikasi
“Seberapa nanti sisanya atau yang tidak terserap segitu yang kita kembalikan,” katanya
“Namun, jika dari pagu hibah pariwisata untuk hotel dan restoran sebesar Rp 663 miliar hanya 85 persen yang terserap. Hal ini kita ketahui karena kita sudah menetapkan jumlah penerimanya,” imbuhnya
Seperti diketahui, dari hasil koordinasi yang dilakukan pihak eksekutif kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), program pemberian dana hibah pariwisata akan dilanjutkan pada tahun 2021.
Hal itu pun menjadi kabar baik Kabupaten Badung. Sehingga masih ada harapan pelaku usaha sektor pariwisata selain perhotelan dan restoran untuk juga mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat.
Kendati demikian, usulan ini akunya sedang dikaji bersama dengan usulan dari daerah lainnya.
“Mudah-mudahan bantuan hibah pariwisata tahun depan lebih luas tidak saja untuk kalangan perhotelan dan restoran saja,” harap Cok Darmawan.
Untuk diketahui, Pemkab Badung sudah menetapkan 1.065 hotel dan 345 restoran sebagai penerima hibah pariwisata dari pemerintah pusat.
Pelaku usaha yang menerima bantuan hibah pariwisata tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Badung Nomor 67/054/HK/2020 tentang Penetapan Hotel dan Restoran Penerima Hibah Pariwisata Tahun Anggaran 2020. (*)