Dampak Persyaratan Terbaru Masuk Bali, Wisatawan Cancel Boking Hotel Lewat Aplikasi
Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Tabanan menyatakan sejumlah akomodasi pariwisata yakni penginapan di Tabanan sudah mendapat booking-an kamar
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Tabanan menyatakan sejumlah akomodasi pariwisata yakni penginapan di Tabanan sudah mendapat booking-an kamar dari wisatawan.
Meskipun jumlahnya tak begitu banyak, wisatawan justru membatalkan booking-an yang sebelumnya telah dilakukan lewat beberapa aplikasi booking penginapan.
Hal ini menyusul dengan diberlakukannya persyaratan ketat ketika akan masuk Bali oleh Pemerintah Provinsi Bali sejak 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021.
Persyaratan tersebut yakni wajib melampirkan hasil negatif swab PCR atau hasil antigen ketika akan masuk Bali lewat darat, laut, ataupun udara.
Baca juga: Kasus Laka di By Pass Ngurah Rai, Pengemudi Pelajar Selamat Setelah Tabrak Pohon dan Mobil Terbakar
Baca juga: Libur Nataru di Badung, Terapkan Protokol Kesehatan dan Pembatasan Orang yang Datang
Baca juga: Tata Letak Ruangan Rumah Menurut Fengshui agar Keluarga Harmonis, Jangan Sampai Ada Koridor Panjang
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran (PHRI) Tabanan, I Gusti Bagus Made Damara menjelaskan, untuk sementara sebagian besar tamu (wisatawan) yang sebelumnya sudah booking hotel di Tabanan justru membatalkan bokingannya lantaran adanya persyaratan tersebut.
Namun di Tabanan jumlahnya tak banyak seperti daerah lainnya yakni Badung dan Denpasar serta Gianyar.
"Seperti kita ketahui, kalau untuk penginapan di Tabanan tidak terlalu banyak di-booking oleh wisatawan domestik. Karena selama ini yang lebih banyak berkunjung adalah wisawatan Eropa dan Amerika," kata Bagus Damara saat dikonfirmasi, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Cristiano Ronaldo Berikan Komentarnya Usai Gagal Bawa Juventus Raih Kemenangan atas Atalanta
Baca juga: Setelah Menang Pilkada Kabupaten Bandung, Sahrul Gunawan Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Pintu Pelinggih di Pura Gunung Sari Gianyar Dicongkel, Dua Tanduk Tembaga Hilang
Dia menyampaikan, persyaratan masuk Bali yang dikeluarkan untuk tanggal 18 Desember 2020 hingga 4 Januari 2021 ini dirasa sangat memberatkan wisatawan dari segi "ongkos".
Bisa dibayangkan, wisawatan domestik yang akan berlibur ke Bali sebagian besar bersama rombongan, mereka harus melampirkan hasil swab negatif per orang.
"Nah, ketika mereka hendak ke Bali lewat jalur udara harus melampirkan hasil swab PCR yang harganya hingga jutaan untuk satu orang. Jika mereka berombongan maka biaya yang harus dikeluarkan akan masuk Bali saja sudah besar. Sehingga mereka memilih membatalkan kunjungannya," ungkap Damara.
Baca juga: Seolah Menantang Maut, YouTuber Ini Ajak Duel Conor McGregor, Siap Bayar Rp 710 Miliar
Baca juga: Seorang Ibu Bunuh Bayinya, Sang Ayah Kubur Jasad Bayi yang Dikira Anak Kambing
Baca juga: Satpol PP Denpasar Masih Buru Kelompok Manusia Perak di Denpasar, Baru Diamankan 2 Orang
Dia menjelaslan, jumlah wisatawan yang akan bermalam di Hotel wilayah Tabanan jauh berbeda dengan jumlah wisawatan yang berkunjung ke objek wisata di Tabanan.
Jika wisatawan yang berkunjung ke objek wisata lebih banyak lagi. '
Terlebih mereka yang ke objek wisata biasanya berombongan dengan bus dan beberapa wisatawan menggunakan kendaraan pribadi lewat darat sehingga hanya diperlukan tes rapid.
"Kalau untuk yang lewat darat seperti rombongan menggunakan bus kemungkinan tak akan berpengaruh. Karena mereka syaratnya menyertakan hasil non reaktif saja yang dirasa masih terjangkaulah. Selain bus, wisawatan juga lebih banyak menggunakan kendaraan pribadi lewat darat," jelasnya.
Sebelumnya, PHRI Tabanan juga menyatakan selama kondisi pandemi ini, akomodasi pariwisata khususnya hotel dan restoran di Kabupaten Tabanan masih mati suri.