Corona di Bali
Kebijakan Swab dan Rapid Test Antigen, Sekda Bali: Ini Jalan Tengah
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil kebijakan penerapan swab test berbasis polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test antigen bagi pelaku
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengambil kebijakan penerapan swab test berbasis polymerase chain reaction (PCR) dan rapid test antigen bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Pulau Dewata.
Kebijakan swab test berbasis PCR diterapkan bagi PPDN yang masuk Bali lewat jalur udara. Sementara ketentuan rapid test antigen wajib digunakan bagi PPDN yang masuk Bali lewat darat dan laut.
Kebijakan ini dilegitimasi melalui Surat Edaran (SE) Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
Baca juga: Dana Dipakai Teroris, Kemenag Perketat Aturan Kotak Amal dan Evaluasi Lembaga Amil Zakat
Baca juga: Diutamakan Nakes, Pemprov Targetkan 2 Juta Lebih Warga Bali Divaksin Covid-19
Baca juga: Jelang SE Gubernur Diberlakukan, Kedatangan Domestik di Bandara Ngurah Rai Meningkat
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra menerangkan, kebijakan penerapan swab test berbasis PCR dan rapid test antigen diambil sebagai jalan tengah antara persoalan pariwisata dan kesehatan masyarakat di tengah pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
"Kita tidak menutup rapat-rapat pintu Bali ini untuk kunjungan wisatawan. Tetapi kita juga tidak membuka lebar-lebar demi pariwisata. Maka jalan tengahnya adalah pintu Bali kita buka tetapi dengan persyaratan," kata Dewa Indra saat konferensi pers di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Polisi Akan Bubarkan Konvoi, Pesta Kembang Api, hingga Konser di Malam Tahun Baru 2021
Baca juga: FA Resmi Mendakwa Edinson Cavani Terkait Komentar Rasial
Baca juga: Mantan Istri Kiwil Meggy Wulandari Ingin Punya Satu Anak Lagi dari Suami Baru
Didampingi Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali, I Made Rentin dan Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya, Dewa Indra menegaskan bahwa dibukanya pintu Bali supaya orang bisa datang berkunjung.
Akan tetapi, supaya orang yang datang ke Bali tidak menimbulkan pertumbuhan kasus Covid-19 maka pihaknya melakukan pembatasan, bukan pelarangan.
"Pembatasannya apa, dengan memberlakukan ketentuan tes PCR bagi pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan rapid antigen untuk yang lewat darat dan laut," jelasnya.
Baca juga: Bali United dan Persija Jakarta Resmi Ditunjuk PSSI untuk Mentas di Piala AFC 2021
Baca juga: Kisah Bocah 10 Tahun Catatkan Rekor Juggling Bola selama 1 Jam 13 Detik Tanpa Henti
Baca juga: Kampung Tanah Tinggi Dicap sebagai Zona Hitam, Bukan karena Covid-19, Tapi karena ini
"Jadi ini adalah titik jalan tengah. Pariwisata tidak ditutup. Tetapi pencegahan Covid-19 juga kita harga mati. Inilah jalan tengahnya. Jadi kebijakan ini adalah sekali lagi jalan tengah. Dia memberi peluang untuk datang ke Bali, Tetapi yang berkujung ke Bali tidak menimbulkan kasus. Jadi ini jalan tengah, tolong dipahami konteksnya," pinta Dewa Indra.
Bagi Dewa Indra, hal semacam ini memang harus diambil oleh pemerintah dan sangat berbeda dengan berbagai kelompok masyarakat yang mempunyai kepentingan tertentu.
Dirinya mencontohkan, bagi masyarakat yang konsen dalam penanganan Covid-19 tentu akan mengusulkan agar seharusnya Bali melakukan lock down atau pembatasan sosial berskala besar (PSBB) supaya tidak ada pertumbuhan kasus.
Sementara, bagi mereka yang berbicara dalam kepentingan pariwisata pasti akan mengungkapkan bahwa pariwisata Bali harus dibuka karena sudah sekian bulan mengalami stagnan.
"Nah pemerintah mengadopsi ini semua sehingga mengambil jalan tengah seperti ini. Itu semangatnya," tutur mantan Kalaksa BPDB Provinsi Bali itu. (*)