Jelang SE Gubernur Diberlakukan, Kedatangan Domestik di Bandara Ngurah Rai Meningkat

Menurut Taufan pergerakan penumpang domestik di terminal kedatangan cukup tinggi diakibatkan dari menjelang SE Gubernur Bali 2021/2020 berlaku besok

Laporan Wartawan Tribun Bali, Zaenal Nur Arifin

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Dua hari setelah Gubernur Bali Wayan Koster mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.2021 Tahun 2020, terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali mengalami peningkatan signifikan.

Dari data Lalu Lintas Jalur Udara atau LLJU di Bandara tersibuk ketiga di Indonesia ini pada tanggal 16 Desember lalu penumpang kedatangan domestik mencapai 10.020 pax atau orang.

Untuk hari ini, Kamis (17/12/2020) data sementara hingga pukul 18.00 WITA kedatangan domestik mencapai 7.353 pax.

Baca juga: Begini Respon Kapolda Metro Jaya soal Simpatisan Rizieq Shihab Mau Gelar Aksi 1812 di Istana Negara

Baca juga: Viral Polisi Siram Sopir Bus dengan Mikol Sitaan hingga Kuyup, Kapolsek Sebut Itu Berlebihan

Baca juga: Artis TA dan Seorang Pria Diamankan dari Hotel di Bandung Diduga Terlibat Prostitusi Online

"Data hari ini tadi update sampai pukul 18.00 WITA tercatat 7 ribu lebih. Sedangkan sebelumnya tanggal 16 Desember mencapai angka 10.020 pax. Diperkirakan kedatangan hari ini bisa mencapai 11 sampai 12 ribu pax ya karena masih dinamis angkanya tadi sudah sampai 7 ribu lebih. Jadi dinamis angkanya kita lihat besok rekap realisasi jumlahnya," ujar Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira, saat dihubungi tribunbali.com.

Angka mendekati 10 ribu penumpang di terminal kedatangan domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebelumnya juga telah terjadi, tepatnya pada hari Kamis 10 Desember dan hari Jumat tanggal 11 Desember kemarin.

Baca juga: Terkait Perkara Narkotik, Bule Australia yang Ngaku Depresi Dituntut Bui 1,5 Tahun

Baca juga: Satgas Covid-19: Instansi Pemerintah Tak Boleh Buat Narasi Kontraproduktif Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Bos BPR Legian Diputus Bebas Perkara Perbankan, Titian Mengucap Syukur

Menurut Taufan pergerakan penumpang domestik di terminal kedatangan cukup tinggi diakibatkan dari menjelang SE Gubernur Bali 2021/2020 berlaku besok tanggal 18 Desember.

"Iya bisa pemicunya itu (SE Gubernur) ya tapi kita kurang tahu pastinya karena penumpang itu sendiri yang menentukan keberangkatan mereka kapan ke sini. Tetapi kita tetap himbau para penumpang untuk selalu menerapkan protokol kesehatan demi keamanan dan kenyamanan kita bersama," imbuhnya.

Pergerakan penumpang dari data LLJU yang didapat tribunbali.com periode 1 sampai 15 Desember tercatat total pergerakan penumpang kedatangan dan keberangkatan mencapai 209.979 pax, dengan rata-rata pergerakan penumpang per hari 13.999 pax.

Baca juga: Ini Target Bali United di AFC 2021, Yabes Tanuri: Pemain Harus Berjuang

Baca juga: 10 Kementerian/Lembaga dengan Pagu Anggaran Terbesar di APBN 2021

Baca juga: Presiden Donald Trump Diusir Tetangganya di Mar-a-Lago, Palm Beach

Dengan rincian terminal kedatangan domestik sebanyak 110.207 pax, rata-rata per hari 7.347 dan keberangkatan domestik tercatat sebanyak 99.772 pax dengan rata-rata per hari 6.651 pax.

Menjawab pertanyaan dari pengguna jasa Bandar Udara mengenai layanan Rapid Antigen di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pihak PT Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola mulai besok 18 Desember 2020 akan memberikan fasilitas layanan Rapid Antigen.

"Mulai 18 Desember besok kita ada layanan Rapid Antigen lokasinya jadi satu dengan layanan Rapid Antibodi di area publik terminal domestik Bandara Ngurah Rai. Tarif yang kita kenakan adalah Rp 170 ribu," imbuh Taufan.

Dan informasi terbaru didapatkan bahwa Gubernur Bali I Wayan Koster mengubah beberapa poin dalam SE No.2021 Tahun 2020.

Adapun poin-poin lengkap perubahan itu diantaranya :


Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved