Terkait Perkara Narkotik, Bule Australia yang Ngaku Depresi Dituntut Bui 1,5 Tahun

Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) terhadap Aaron Wayne Coyle.

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Aaron saat menjalani sidang tuntutan secara virtual. WN Australia ini dituntut 1,5 tahun karena dinilai bersalah menyalahgunakan narkotik jenis sabu. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun) terhadap Aaron Wayne Coyle.

Terdakwa asal Australia ini dinilai terbukti menyalahgunakan narkotik jenis sabu seberat 1,45 gram brutto.

Demikian disampaikan Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Mesi saat membacakan surat tuntutan dalam persidangan yang digelar secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/12/2020). 

Baca juga: Profil Taj Yasin yang Dicalonkan jadi Ketua Umum PPP,Wakil Gubernur Jateng & Putra KH Maimoen Zubair

Baca juga: Mantan Istri Kiwil Meggy Wulandari Ingin Punya Satu Anak Lagi dari Suami Baru

Baca juga: Satgas Covid-19: Instansi Pemerintah Tak Boleh Buat Narasi Kontraproduktif Vaksinasi Covid-19

Diketahui sebelumnya, Aaron Wayne dikabarkan "ngamuk" dan mengalami depresi kala ditahan di Rutan Polda Bali.

Oleh Pihak Polda Bali, yang bersangkutan pun dibawa ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan.

Lebih lanjut dalam surat tuntutannya, jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali itu menyatakan bahwa perbuatan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik. 

Baca juga: Satgas Covid-19: Instansi Pemerintah Tak Boleh Buat Narasi Kontraproduktif Vaksinasi Covid-19

Baca juga: Bos BPR Legian Diputus Bebas Perkara Perbankan, Titian Mengucap Syukur

Baca juga: Kampung Tanah Tinggi Dicap sebagai Zona Hitam, Bukan karena Covid-19, Tapi karena ini

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan (1,5 tahun), dikurangi selama menjalani masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," tegasnya dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua IGN Putra Atmaja. 

Sementara menanggapi tuntutan jaksa, baik terdakwa maupun penasihat hukum langsung mengajukan pembelaan (pledoi) secara lisan.

Pada intinya, penasihat hukum terdakwa meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman seringan-ringannya.

Sedangkan terdakwa Aaron didampingi penerjemahnya menyatakan menyesal dan meminta maaf atas perbuatannya.

Baca juga: 10 Kementerian/Lembaga dengan Pagu Anggaran Terbesar di APBN 2021

Baca juga: Berikut Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Baca juga: Berikut Jadwal Sidang Praperadilan Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan

Pula, terdakwa mengaku memiliki masalah mental serius. 

Di sisi lain menanggapi pembelaan lisan penasihat hukum serta terdakwa, Jaksa Dewa Ayu Wahyuni Mesi mengatakan tetap pada tuntutan yang telah diajukan.

Seusai para pihak saling menanggapi, sidang akan mengagendakan pembacaan putusan oleh majelis hakim.

"Baik, sidang selanjutnya putusan. Kita jadwalnya sidang putusan tanggal 7 januari 2021," tutup Hakim IGN Putra Atmaja. 

Diuraikan dalam berkas perkara, terdakwa yang bekerja sebagai manager pariwisata ditangkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Denpasar di halaman depan rumah kos Strobery Garden, Jalan Dewi Sri VIII No.17, Banjar Legian Kelod, Legian, Kuta, Badung, Rabu, 2 September 2020 sekitar pukul 00.45 Wita. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved