Corona di Bali
Penyesuaian Syarat PPDN Masuk Bali Lewat Udara,Anak Usia Dibawah 12 Tahun Dikecualikan dari Tes Swab
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Bali serangkaian Libur Perayaan
Penulis: I Wayan Sui Suadnyana | Editor: Wema Satya Dinata
Laporan Jurnalis Tribun Bali, I Wayan Sui Suadnyana
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali melakukan penyesuaian terhadap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang masuk ke Bali serangkaian Libur Perayaan Natal 2020 dan tahun baru 2021 (Nataru).
Kini tidak semua PPDN yang masuk Bali harus menunjukkan surat keterangan negatif swab berbasis polymerase chain reaction (PCR).
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan, ada pengecualian di dalam persyaratan swab test berbasis PCR bagi PPDN.
"Untuk penumpang yang berusia 12 tahun ke bawah atau di bawah 12 tahun maka dikecualikan dari hasil tes PCR," kata Dewa Indra saat konferensi pers di Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfos) Provinsi Bali, Kamis (17/12/2020).
Baca juga: Unggul di Pilkada Jembrana 2020, Tamba Datangi Kantor Sekretariat DPD Demokrat Bali Temui Mudarta
Baca juga: Jelang SE Gubernur Diberlakukan, Kedatangan Domestik di Bandara Ngurah Rai Meningkat
Baca juga: Robert Lewandowski Mencetak Gol ke-250 di Bundesliga
Dirinya menjelaskan, keputusan ini diambil pada saat rapat antara Pemprov Bali dengan pemerintah pusat yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) RI, Luhut Binsar Panjaitan.
Rapat yang dimulai pukul 14.00 Wita itu juga diikuti oleh beberapa menteri dan kepala daerah.
Rapat tersebut dilakukan karena Luhut telah mendengar berbagai masukan yang berkembang di masyarakat.
"Beliau sudah mendengar dan mengetahui, karena itu diadakan rapat," kata mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bali itu.
Maka dari itu, dalam rapat tersebut juga dilakukan berbagai penyesuaian-penyesuaian lain.
Sebelumnya kebijakan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 2021 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali berlaku mulai 18 Desember 2020.
Namun setelah diadakan rapat, berbagai kebijakan yang ada di dalamnya mundur sehari menjadi mulai pada 19 Desember 2020.
"Jadi surat edaran gubernur ini berlaku mulai tanggal 19. Tidak ada yang salah dalam SE gubernur sebelumnya. Karena saat rapat tanggal 14 memang disepakati tanggal 18. Tapi tadi dihadapan Menko, setelah mendapatkan masukan menjadi tanggal 19," tuturnya.
Kemudian, waktu untuk melakukan tes swab bagi PPDN yang akan ke Bali juga dilonggarkan.
Jika sebelumnya, PPDN harus melakukan tes swab maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan, maka dalam rapat terbaru juga diputuskan bahwa tes swab boleh dilakukan tujuh hari sebelum berangkat.
Baca juga: Dana Dipakai Teroris, Kemenag Perketat Aturan Kotak Amal dan Evaluasi Lembaga Amil Zakat
Baca juga: Diutamakan Nakes, Pemprov Targetkan 2 Juta Lebih Warga Bali Divaksin Covid-19
Baca juga: 4 Zodiak yang Dikenal Sangat Keras Kepala dan Sulit Dinasihati, Termasuk Aries & Aquarius