Penanganan Covid

Update Covid-19 Bali, 17 Desember: Positif Bertambah 132 Orang, Sembuh 101 Orang & Meninggal 2 Orang

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 940 orang dengan rincian 937 WNI dan 3 WNA.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Wema Satya Dinata
Pixabay
Update Covid-19 di Bali. 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Bali sampaikan update perkembangan kasus Covid-19 di Bali pada, Kamis (17/12/2020).

Hingga saat ini jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 di Bali sebanyak 16.012 orang dengan rincian, 15.978 WNI dan 34 WNA.

Yang artinya hari ini terdapat penambahan kasus positif sebanyak 132 orang.

Untuk jumlah kumulatif pasien yang masih dalam perawatan sebanyak 940 orang dengan rincian 937 WNI dan 3 WNA.

Baca juga: Ini Target Bali United di AFC 2021, Yabes Tanuri: Pemain Harus Berjuang

Baca juga: 10 Kementerian/Lembaga dengan Pagu Anggaran Terbesar di APBN 2021

Baca juga: Kisah Bocah 10 Tahun Catatkan Rekor Juggling Bola selama 1 Jam 13 Detik Tanpa Henti

Yang tersebar dalam perawatan di 17 RS rujukan, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima dan BPK Pering.

Lalu untuk jumlah kumulatif pasien Covid-19 yang telah sembuh sebanyak 14.596 orang dengan rincian, 14.568 WNI dan 28 WNA.

Yang artinya terdapat penambahan pasien sembuh sebanyak 101 orang.

 Dan untuk jumlah kumulatif pasien positif Covid-19 yang meninggal sebanyak 476 orang dengan rincian, 473 WNI dan 3 WNA.

Yang artinya, hari ini terdapat penambahan pasien yang meninggal dunia sebanyak 2 orang.

Adapun rincian dari kasus terkonfirmasi positif tersebut terdiri dari 8 Kabupaten dan 1 Kota yang ada di Provinsi Bali.

Kabupaten Jembrana 10 orang, Tabanan 32 orang, Badung 24 orang, Kota Denpasar 48 orang, Gianyar 7 orang, Bangli 8 orang, Klungkung nihil kasus, Karangasem nihil kasus dan Buleleng 3 orang.

Maka dari itu sesuai dengan Instruksi Presiden No. 6 Tahun 2020, Gubernur Bali mengeluarkan PERGUB No. 46 Tahun 2020, yang mengatur tentang Sanksi Administratif bagi pelanggar Protokol Kesehatan.

Besaran denda yg diterapkan adalah Rp. 100.000,- bagi perorangan, dan Rp. 1.000.000,- bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya.

Pulihnya kesehatan masyarakat dari wabah Covid-19 merupakan tanda akan segera pulihnya perekonomian yang sebelumnya anjlok akibat pariwisata yang mengalami dampak sangat besar.

Baca juga: Kampung Tanah Tinggi Dicap sebagai Zona Hitam, Bukan karena Covid-19, Tapi karena ini

Baca juga: Badung Raih Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2020

Baca juga: Jaksa Ungkap Oki dan Denny Buat Surat Rapid Test Palsu, Dijual Rp 50 Ribu per Lembar

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved