Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WN Perancis Diadili

Emannuel Alain Pascal Maillet (53) telah menjalani sidang perdananya yang digelar secara online dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Emannuel Alain telah menjalani sidang perdananya secara online di PN Denpasar. WN Perancis ini diadili karena diduga melakukan pencabulan atau paedofil terhadap anak di bawah umur 

Saat itu terdakwa mengajak anak korban ke toilet dan mengatakan akan memberikan kado terakhir.

Anak korban menuruti ajakan itu dan terdakwa pun kembali melakukan aksi bejatnya.

Merasa curiga, bapak anak korban lalu ke toilet dan menggedor pintu toilet.

Bapak anak korban pun menemukan terdakwa dan anaknya berada di dalam toilet yang sama dengan pintu terkunci.

Dengan kejadian itu, bapak anak korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Bali

Akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban merasa takut serta mengalami kesakitan pada anusnya.

Selain itu anak korban pun mengalami perubahan perilaku, menjadi pendiam, suka menyendiri dan tidak mau bergaul dengan temannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved