Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, WN Perancis Diadili

Emannuel Alain Pascal Maillet (53) telah menjalani sidang perdananya yang digelar secara online dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Tribun Bali/Putu Candra
Emannuel Alain telah menjalani sidang perdananya secara online di PN Denpasar. WN Perancis ini diadili karena diduga melakukan pencabulan atau paedofil terhadap anak di bawah umur 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Emannuel Alain Pascal Maillet (53) telah menjalani sidang perdananya yang digelar secara online dan tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (17/12/2020).

Warga Negara Asing (WNA) asal Perancis ini dihadapkan sebagai pesakitan, karena diduga melakukan pencabulan atau paedofil terhadap anak di bawah umur.

Atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memasang dakwaan tunggal terhadap terdakwa Emmanuel Alain. 

Baca juga: APBD Bangli 2021 Telah Disahkan, Pengalokasian Dana Rp 85 Miliar Tunggu Hasil Kesepakatan Dewan

Baca juga: KTM Kembali Tunjuk Dani Pedrosa Jadi Pembalap Penguji di MotoGP 2021

Baca juga: Komentar Khabib Nurmagomedov Ketika Resmi Jadi Bintang Olahraga Dunia 2020

"Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Undang-Undang RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua ata Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," jelas jaksa saat dikonfirmasi, Jumat (18/12). 

Dikatakannya, terhadap dakwaan itu, terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum enggan mengajukan keberatan atau eksepsi.

Dengan tidak diajukannya eksepsi, majelis hakim pimpinan Heriyanti akan melanjutkan sidang pada dua pekan mendatang dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi. 

Baca juga: Badung Raih Penghargaan sebagai Kabupaten Sangat Inovatif dari Kemendagri

Baca juga: Lelang Online Ikan Cupang, Damar Raup Jutaan Rupiah Per Hari

Baca juga: Update Covid-19 di Bali 18 Desember 2020: Positif 121 Orang, Sembuh 77 Orang, dan Meninggal 4 Orang

Sementara itu, diungkap dalam berkas perkara, bahwa terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap anak korban inisial WN sejak tahun 2017.

Dalam kurun waktu 2017 hingga dilaporkan, terdakwa telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali terhadap anak korban.

Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di rumahnya di kawasan Kerobokan berawal saat anak korban menginap.

Anak korban sendiri merupakan sahabat dari anak terdakwa.

Baca juga: Tes Swab Guru di Badung, 60 Orang Dinyatakan Positif

Baca juga: Antisipasi Muncul Klaster Perayaan Nataru, Forkopimda Denpasar Sinergikan Langkah Antisipasi

Baca juga: Fokus di Bidang Teknis dan Taktik, Polres Badung Gelar Latihan Pra Operasi Lilin Agung 2020

Terdakwa melakukan pencabulan dengan cara mengajak anak korban ke kamarnya.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, terdakwa menjanjikan hadiah kepada anak korban.

Selain itu, terdakwa juga mengancam anak korban agar merahasiakan perbuatan itu.

Jika tidak, anak korban tidak akan diizinkan datang ke rumah terdakwa untuk bertemu dan bermain dengan sahabatnya (anak terdakwa).

Terakhir kali terdakwa melakukan pencabulan terhadap anak korban di sebuah wahana permainan air di seputaran Jalan Pelabuhan Benoa, 26 September 2020 sekitar pukul 14.00 Wita.

Saat itu terdakwa mengajak anak korban ke toilet dan mengatakan akan memberikan kado terakhir.

Anak korban menuruti ajakan itu dan terdakwa pun kembali melakukan aksi bejatnya.

Merasa curiga, bapak anak korban lalu ke toilet dan menggedor pintu toilet.

Bapak anak korban pun menemukan terdakwa dan anaknya berada di dalam toilet yang sama dengan pintu terkunci.

Dengan kejadian itu, bapak anak korban melaporkan perbuatan terdakwa ke Polda Bali

Akibat dari perbuatan terdakwa, anak korban merasa takut serta mengalami kesakitan pada anusnya.

Selain itu anak korban pun mengalami perubahan perilaku, menjadi pendiam, suka menyendiri dan tidak mau bergaul dengan temannya. (*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved