Dipanggil Satpol PP Denpasar, Orangtua yang Mempekerjakan Pengasong Cilik Mangkir
Satpol PP Kota Denpasar telah memanggil orangtua dari yang mempekerjakan anak berjualan asongan di pinggir-pinggir jalan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Istimewa
Gepeng dan pengasong anak yang ditangkap Satpol PP di Kota Denpasar, Kamis (10/12/2020).
"Sedang kami dalami pemeriksaan agar bisa mengungkap siapa cukongnya itu oleh penyidik. Apa yang dilakukan itu melanggar Perda Ketertiban Umum Perda No. 1 Tahun 2015," jelasnya.
"Saat diperiksa dia sambil menangis mengaku dipaksa orang diantar jemput, di lepas di beberapa tempat keramaian di simpang jalan ada yang di pasar," pungkas Dewa.
Untuk selanjutnya, terkait pengasong anak, Satpol PP masih koordinasi dengan Dinas Sosial maupun ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
(*).