Corona di Bali
Pintu Masuk Padang Bai Diperketat Jelang Natal dan Tahun Baru
Pintu masuk Bali dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis akan diperketat menjelang Hari Raya Natal & Tahun Baru
Penulis: Saiful Rohim | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, KARANGASEM - Pintu masuk Bali dari Pelabuhan Padang Bai, Kecamatan Manggis akan diperketat menjelang Hari Raya Natal & Tahun Baru (Nataru) sesuai Surat Edaran (SE) Gubernur Bali terkait persyaratan pelaku peerjalanan wisatawan domestik (wisdom) ke Bali, baik lewat udara atau darat.
Koordinator Bidang Transportasi Publik Pintu Masuk Gugus Tugas Covid-19 Karangasem, IB Putu Suastika mengaku, diperketatnya penjagaan pintu masuk Pelabuhaan Padang Bai untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 menjelang nataru Sesuai SE dari Gubernur yang diberlakukan 19 Desember 2020.
Baca juga: Selalu Terapkan Pola Hidup Sehat, Pevita Pearce Kaget Bisa Terjangkit Covid-19
Baca juga: Antisipasi Gangguan Saat Nataru, 159 Personel Polresta Denpasar Disiapkan Dalam Ops Lilin Agung 2020
Baca juga: Warga Jembrana Diresahkan dengan Prank Pocong, Saat Dikejar Pocongnya Lari Tunggang Langgang
"Dari Gugus Tugas Percepatan Penangganan Covid-19 Kabupaten Karangasem akan mengerahkan puluhan personel untuk berjaga di Pelabuhan Padang Bai. Terdiri dari Kepolisian, TNI, Pol PP, Dishub, Disdukcapil, Kesbanglinmas dan petugas di Pelabuhaan Padang Bai,"jelas Suastika, Jumat (18/12/2020) Siang.
Petugas yang jaga dipintu masuk bertugas memeriksa penumpang serta kendaraan yang masuk ke Bali.
Pengguna jasa penyebrangan yang hendak masuk ke Bali harus melengkapi dokumen yang tertera dalam Surat Edaran.
Satu di antaranya surat keterangan rapid tes antigen non reaktif.
Baca juga: Fokus di Bidang Teknis dan Taktik, Polres Badung Gelar Latihan Pra Operasi Lilin Agung 2020
Baca juga: Mulai Hari Ini Bandara Ngurah Rai Sediakan Layanan Rapid Antigen di Terminal, Segini Biayanya
Baca juga: Kemarin, 13 Ribu Penumpang Masuk Bali Melalui Bandara Ngurah Rai, Dimungkinkan Puncaknya Hari Ini
"Seandainya tak bawa surat keterangan, kita minta balik lagi. Tapi, kita juga meenyediakan jasa rapid test antigen di Pelabuhan Padang Bai kerja sama dengan Kimia Farma. Setiap penumpang dikenakan biaya rapid tes 250 ribu,"ungkap IB Suastika, mantaan Kepala Dinas Kesbanglinmas Karangasem.
Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Karangasem mengimbau agar pengguna jasa yang hendak berkunjung ke Bali menjelang Nataru agar membawa dokumen yang diperlukan. Seperti surat keterangan rapid test antigen dan El KTP.
Pihaknya berharap wisatawan yang ke Bali sadar dengan ini.
Baca juga: Selama 18 Hari, Basarnas Bali Gelar Kesiapsiagaan SAR Khusus Libur Nataru
Baca juga: Kapolda Bali Tanggapi Larangan Mabuk Miras Saat Perayaan Tahun Baru, Bagaimana Dengan Arak Bali ?
Baca juga: Peringati Hari Ibu, Perempuan di Gianyar Dapat Pelayanan Rapid Test Gratis
Pihaknya berjanji akan terus komunikasi dengan gugus tugas di NTB terkait penyebrangan dari Pelabuhan Lembar ke Pelabuhan Padang Bai.
Koordinasi dilakukan untuk memutus penyebaran Covid-19 menjelang Nataru.
"Semoga wisatawan menyadari ini, dan penyebaran Covid-19 bisa ditekan," harapnya.
Untuk diketahui, surat keterangan rapid test antigen mulai berlaku dari 19 Desember 2020 hingga awal tahun 2021.
Surat keterangan rapid test antigen berlaku untuk pengunjung yang masuk dari darat dan laut, sedangkan penumpang dari udara harus membawa surat keterangan negatif swab test. (*)