Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Tim Appraisal Turun Hitung Nilai Bangunan RSS Kayubuntil

Tim Appraisal Independen Candra Kasih Denpasar pada Kamis (17/12/2020) turun untuk melakukan penghitungan ulang nilai bangunan dari RSS Kayubuntil.

Tayang:
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Foto: Tim Apprasial saat mendatangi RSS Kayubuntil untuk menghitung nilai bangunan, Kamis (17/12/2020). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA -  Menindaklanjuti kesepakatan para penghuni Rumah Sangat Sederhana (RSS) Lingkungan Kayubuntil Barat, Tim Appraisal Independen Candra Kasih Denpasar pada Kamis (17/12/2020) turun untuk melakukan penghitungan ulang nilai bangunan dari RSS tersebut.

Dalam kesempatan itu, para penghuni berharap kepada Tim Appraisal agar nilai yang ditetapkan lebih ringan.

Humas Kejari Buleleng, juga sebagai Kasi Intelijen Kejari Buleleng, Anak Agung Ngurah Jayalantara mengatakan, kedatangan Tim Apprasial ini juga didampingi pihak BPKPD Buleleng, Insepktorat Buleleng, serta tim jaksa yang ditunjuk sebagai pengacara negara dalam kasus ini.

Tim Apprasial datang untuk melakukan penghitungan nilai bangunan, sehingga diperoleh hasil yang rill sesuai kondisi di lapangan.

Baca juga: Ops Yustisi Sasar Wilayah Simpang Kampus Unud Jimbaran, Petugas Temukan 8 Pelanggaran Prokes

Baca juga: Dipanggil Satpol PP Denpasar, Orangtua yang Mempekerjakan Pengasong Cilik Mangkir

Baca juga: Kasus Kematian Bertambah Satu Orang di Bangli, 8 Warga Terkonfirmasi Positif Covid-19

Hasil penghitungan, kata Jayalantara, rencananya akan diumumkan oleh Tim Appraisal mulai pekan depan.

Terpisah, Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan mengatakan, dalam sosialisasi yang dilaksanakan oleh Kejari Buleleng, seluruh penghuni sepakat untuk dilakukan penghitungan ulang nilai bangunan.

Berangkat dari kesepakatan itu lah, pihaknya kemudian melibatkan pihak appraisal independen untuk melakukan penghitungan nilai bangunan.

"Keinginan warga agar diberikan nilai seringan-ringannya juga sudah disampaikan. Intinya kami tidak ikut campur dalam menentukan nilai bangunan. Saat proses penghitungan juga, yang menunjukan objek bukan dari kami, namun dari penghuninya langsung biar adil," ucapnya.

Imbuh Pasda, hasil penghitungan nilai bangunan nantinya akan diekspose oleh Tim Appraisal kepada pihak Kejaksaan, lengkap dengan alasannya. 

Usai diekspose kepada pihak kejaksaan, nilai bangunan selanjutnya akan dipublikasikan kepada para penghuni RSS.

Jika nilai bangunan tersebut telah disetujui, para penghuni selanjutnya akan membuat surat pernyataan setuju dengan nilai bangunan.

Selanjutnya, BPKPD Buleleng akan memandu para penghuni untuk mengajukan pemindah tanganan aset kepada Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana.

Sementara, jika ada penghuni yang tidak setuju dengan nilai bangunan yang ditetapkan oleh Tim Appraisal, Pasda mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kejaksaan untuk menyelesaikan permasalahan, mengingat pihaknya telah membuat Surat Kuasa Khusus (SKK).

"Jika prosesnya lancar, pengajuan permohonan pemindah tanganan aset ke Bupati bisa dilaksanakan 2021. Nanti akan diturunkan tim untuk skema pembayarannya. Harus ada bukti pembayaran ke daerah dulu, baru aset bisa dipindah tangankan. Kalau wanprestasi (tidak kunjung dibayar,red) berhadapan dengan kejaksaan. Kalau sudah dibayar SHMnya akan langsung diserahkan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, sejumlah penghuni Rumah Sangat Sederhana (RSS) di Lingkungan Kayubuntil Barat, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Bali, mendatangi kantor DPRD Buleleng, pada Selasa (24/11/2020).

Mereka datang untuk meminta pendampingan para anggota dewan khususnya di Komisi I, untuk menyelesaikan sengketa RSS tersebut.

Wayan Bagiada, salah satu penghuni RSS mengklaim, lahan beserta bangunan rumah dengan luas masing-masing sekitar 20 meter persegi itu akan diserahkan oleh Pemkab Buleleng kepada penghuni, dengan syarat harus membayar Rp. 24 juta kepada daerah.

Bagiada pun merasa keberatan dengan hal tersebut, pasalnya ia menilai RSS dapat dimiliki pabila sudah menetap selama 20 tahun.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Buleleng, Made Pasda Gunawan menerangkan, RSS dengan jumlah 98 unit itu memang dibangun oleh Pemkab Buleleng pada tahun 1994 silam, di atas lahan yang tidak berstatus baik milik pusat, provinsi maupun daerah (tanah negara bebas), untuk masyarakat di Lingkungan Kayubuntil.

Dalam pembangunan rumah tersebut, telah dibuat perjanjian yang dituangkan dalam Surat keputusan Bupati Nomor 580 tahun 1994.

Dimana, dalam surat tersebut, penghuni harus membayar cicilan biaya pembangunan rumah  kepada Pemkab sebesar Rp. 4.000 per bulan, selama 20 tahun. 

Namun dalam perjalananya, Pasda menyebut seluruh penghuni RSS tidak ada yang membayar cicilan rumah tersebut.

Hal ini lantas kerap menjadi temuan BPK, karena Pemkab dinilai tidak tertib dalam mengelola asetnya.

Oleh karena itu, pada tahun 2017 Pemkab berinisiatif untuk menyerahkan bangunan beserta lahannya kepada penghuni RSS, lengkap dengan SHM.

Dengan catatan warga harus melunasi biaya pembangunan rumah masing-masing sebesar Rp. 24 juta, ditambah dengan biaya akumulasi denda Rp. 1.4 juta dari cicilan yang tidak pernah dibayar oleh para penghuni sejak tahun 1994 silam. (*).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved