Corona di Bali

Berikut Batasan Tarif Tertinggi Rapid Test Antigen untuk Rumah Sakit dan Faskes di Bali

Beberapa Rumah Sakit Rujukan Covid-19 saat ini tengah menyiapkan alat rapid tes antigen.

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya ketika menemui awak media pada, Selasa (1/12/2020). 

Laporan Wartawan, Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Beberapa Rumah Sakit Rujukan Covid-19 saat ini tengah menyiapkan alat rapid tes antigen.

Lalu berapakah tarif yang akan dikenai bagi masyarakat yang akan melakukan rapid tes antigen?

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, dr. Ketut Suarjaya mengatakan, tarif yang dikenai harus sesuai dengan surat edaran Kemenkes Nomor HK.02.02/4611/2020, tentang batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test, antigen-swab. 

"Sesuai dengan surat edaran dari Kemenkes, yaitu sebesar 275 ribu, untuk di luar Pulau Jawa. Dan batasan tarif tertinggi tersebut tidak berlaku bagi fasilitas pelayanan kesehatan yang mendapatkan hibah atau bantuan atau reagen atau APD/BHP dari pemerintah," ungkapnya Sabtu (19/12/2020). 

Baca juga: Terkini, Korban Meninggal Akibat Keracunan Gas di Jimbaran Menjadi 4 Orang

Baca juga: BREAKING NEWS: 3 Orang Meninggal Dunia Setelah Keracunan Gas di Sebuah Ruko di Jimbaran

Baca juga: Luhut Beberkan Alasan Wajib Swab Test hingga Perketat Aturan Masuk Bali Jelang Akhir Tahun

Besaran tinggi tarif rapid test antigen, berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test antigen-swab atas permintaan sendiri, yang dilakukan di pelayanan kesehatan seperti rumah sakit laboratorium serta fasilitas kesehatan lainnya. 

"Dan reagen yang digunakan untuk rapid test antigen-swab, harus yang telah mendapatkan izin edar dari Kemenkes RI, dan diharapkan semua fasilitas pelayanan kesehatan yang disebutkan tadi agar menetapkan batasan tarif seperti yang telah ditentukan di surat edaran," tambahnya. 

Baca juga: SE Gubernur Bali Berlaku Hari Ini, Pergerakan Penumpang di Bandara Ngurah Rai Diprediksi Menurun

Baca juga: Odong-odong Rombongan Pengantin Masuk Jurang, Manula Hingga Balita Tewas, 10 Lainnya Luka-luka

Nantinya akan ada evaluasi batasan tarif rapid test antigen tersebut secara periodik yang akan dilakukan oleh Kemenkes serta badan pengawas keuangan dan pembangunan. (*) 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved