Nekat Bekerja sebagai Penempel Sabu agar Dapat Uang Cepat, Yeritanu Terancam Pidana 20 Tahun Penjara
Dilatari tidak punya pekerjaan alias pengangguran dan tergiur memperoleh uang dengan cepat membuat Yeritanu alias Lius (19) nekat saat ditawari
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dilatari tidak punya pekerjaan alias pengangguran dan tergiur memperoleh uang dengan cepat membuat Yeritanu alias Lius (19) nekat saat ditawari bekerja sebagai penempel sabu.
Namun apes, belum lama bekerja, ia keburu diciduk oleh petugas kepolisian saat memindahkan paket sabu.
Yeritanu sendiri telah menjalani sidang dakwaan secara online di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), perbuatan Yeritanu terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: Pevita Pearce Terinfeksi Covid-19, Kini Dirawat di Rumah Sakit
Baca juga: Sudah 60 Guru di Badung Tercatat Positif Covid-19, Disdikpora Sebut Ada Guru Ketakutan Tes Swab
Baca juga: Kronologi Kecelakaan di Tol, Seorang Pria Terpanggang di Mobil hingga Sempat Sulit Diidentifikasi
"Terdakwa atas nama Yeritanu alias Lius sudah menjalan sidang dakwaan. Atas dakwaan jaksa, kami mewakili terdakwa menyampaikan kepada majelis hakim pimpinan Hakim Gede Putra Astawa tidak mengajukan eksepsi," jelas Dewi Maria Wulandari selaku penasihat hukum terdakwa, saat dikonfirmasi, Sabtu (19/12).
Pengacara dari Pusat Bantuan Hukum Peradi (PBH) Peradi Denpasar ini menerangkan, bahwa Jaksa D.I Rindayani mendakwa Yeritanu dengan dakwaan alternatif.
Dakwaan pertama, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotik.
Baca juga: Polri Sebut Ada 6.000 Jaringan Organisasi Teroris Jamaah Islamiyah Masih Aktif
Baca juga: Coca-cola Bakal PHK 2.200 Pegawai di Seluruh Dunia Akibat Dampak Keras Pandemi Covid-19
Baca juga: Sosok Upik Lawanga, Terduga Teroris Penerus Dr Azhari yang Dikenal Sebagai Penjual Bebek di Lampung
"Atau dakwaan kedua, perbuatan Yeritanu dinilai melanggar pasal 112 ayat (2) UU RI NO.35 Tahun 2009 tentang Narkotik," jelas Dewi Maria Wulandari.
Sementara itu dibeberkan dalam surat dakwaan jaksa, bahwa terdakwa Yeritanu ditangkap di depan rumah, Jalan Tukad Badung XVII, Renon, Denpasar Selatan, Kamis 20 Agustus 2020 sekitar pukul 18.00 Wita.
Ditangkapnya terdakwa berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh petugas kepolisian dari Ditres Narkoba Polda Bali.
Informasi itu menyebutkan, jika seseorang yang tinggal di daerah Jalan Tukad Badung sering mengambil paket berisi narkotik.
Baca juga: Penumpang Serbu Layanan Rapid Antigen di Bandara Ngurah Rai, Ini Tarif Dan Cara Daftarnya
Baca juga: Jaksa Menanyakan Sesuatu kepada Mantan PM Jepang Shinzo Abe, Ada Apa?
Lalu petugas melakukan penyelidikan di lokasi, dan kembali diperoleh informasi bahwa terdakwa akan mengambil paketan narkotik di depan rumah di Jalan Tukad Badung XVII, Renon.
Ketika melihat terdakwa, petugas langsung mengamankannya. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa. Hasilnya ditemukan 2 paket sabu dengan berat keseluruhan 14, 82 gram netto.
Saat diinterogasi, terdakwa mengaku nekat menerima tawaran sebagai kurir dari Gede Bracuk, karena tidak punya pekerjaan dan agar memperoleh penghasilan dengan cara cepat.
Terdakwa mendapat upah Rp 100 ribu untuk sekali menempel narkotik.
Sebelum ditangkap terdakwa dihubungi oleh Gede Bracuk, memerintahkan untuk memindahkan paket narkotik di Jalan Tukad Badung XVII.
Setiba di lokasi, terdakwa menemukan bungkusan rexona yang berisi 2 (dua) plastik klip berisi sabu. Namun sebelum membawa pergi, ia keburu diringkus petugas kepolisian. (*)