Badung Unggul Maju Sejahtera
Badung Unggul Maju Sejahtera

Dari Motif Dendam hingga Asmara, 5 Kasus Mutilasi yang Jadi Perhatian Publik Sepanjang 2020

Berikut ini 5 kasus pembunuhan mutilasi yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2020

Editor: Irma Budiarti
kolase Youtube dan TribunJakarta.com
Korban (kiri) dan pelaku mutilasi (kanan) di Apartemen Kalibata City. Berikut ini 5 kasus pembunuhan mutilasi yang menjadi perhatian publik sepanjang tahun 2020. 

Isir membeberkan bahwa Jeffry sempat membelah perut dan memotong lengan korban, kemudian jasad korban dimasukkan ke dalam kardus dengan bantuan ibunya.

"Tersangka J mengambil parang dari dapur, lalu membelah perut dan memotong lengan kanan korban. Lalu tersangka TS mengambil kardus dari gudang, dan kemudian tersangka J dan TS membantu memasukkan korban ke dalam kardus," jelas Isir.

Isir menjelaskan peran dari tersangka TS, selain membantu memasukkan korban ke dalam kardus, adalah berupaya menghilangkan jejak.

"TS juga berupaya untuk menghilangkan jejak dari pembunuhan yang dilakukan oleh anaknya," terang Isir.

Tek Sukfen pula yang menghubungi ibu Michael berinisial J untuk datang ke TKP.

"Lalu ibu Michael bersama pamannya datang ke TKP dan diberitahu bahwa anaknya (Michael) telah melakukan pembunuhan," jelas Isir.

Lalu Jeffry memesan taksi online dengan rencana membawa kardus tersebut ke Lubuk Pakam.

Setelah taksi datang, Isir menjelaskan bahwa Jeffry mendorong kardus ke ruang tamu.

"Namun karena kardus sobek dan darah berceceran sehingga rencana mengangkut kardus yang berisikan korban dibatalkan. Kemudian diperintahkan tersangka M untuk membayar pembatalan taksi senilai Rp 155 ribu," ungkap Isir.

Lalu, tersangka Michael diintimidasi oleh pelaku Tek Sukfen dan Jeffry untuk mengakui bahwa dirinya yang melakukan pembunuhan.

"Sehingga tersangka M menulis surat pernyataan di atas kertas dan mencoba meminum obat nyamuk untuk meyakinkan seluruh rangkaian kejadian tersebut dilakukan oleh tersangka M tanpa melibatkan orang lain," jelas Isir.

Selanjutnya, pukul 17.00 WIB, ibu tersangka Michael dan pamannya memberitahu kejadian tersebut kepada orangtua korban.

Atas perbuatannya, Jeffry dipersangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 338 KUHP tentang menghilangkan nyawa.

Sementara itu, tersangka M dan TS selain dijerat dengan pasal 340 Jo 338 KUHP, juga dipersangkakan dengan pasal 54 dan 56 KUHP yakni turut membantu.

Baca juga: Kejanggalan di Rumah Pelaku Mutilasi Bekasi, Ada Suara Aneh Saat Hujan Deras Kemudian Bau Menyengat

Baca juga: Manusia Silver Pelaku Mutilasi di Bekasi, Nekat Lakukan Aksinya Karena Kesal Kerap Disodomi

3. Oknum TNI Bunuh Istri Demi Selingkuhan

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved